Ketapang (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dapil Kalbar, Daniel Johan menegaskan pertambangan pasir kuarsa di Pulau Gelam, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat oleh PT Sigma Silica Jayaraya (SSJ) bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
"Sebelum adanya tambang pasir, Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 91/KEPMEN-KP/2020. Wilayah Pulau Gelam dan sekitarnya telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi yang mesti dijaga kelestariannya. Jadi tidak boleh lagi ada aktivitas yang merusak lingkungan di Kawasan tersebut," tegas Daniel, Senin.
Daniel pun meminta agar aktifitas penambangan pasir di pulau itu dihentikan. Terlebih telah memicu kekhawatiran terkait dampak negatif yang dapat ditimbulkan terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.
“Betapa pentingnya ekosistem Pulau Gelam untuk hayat orang banyak bahkan biota yang hidup di dalamnya. Mengingat, laut Pulau Gelam memiliki gugusan terumbu karang yang jadi tempat hidup banyak ikan," jelas Daniel.
“Jika itu dirusak, tak hanya ikan yang mati, warga setempat yang mayoritas adalah nelayan juga ikut terdampak. Karena ikan yang mau ditangkap sudah hilang. Selain itu, saya yakin akan muncul dampak negatif terhadap dugong dan penyu yang memang telah lama bergantung dengan habitat Pulau Gelam," lanjutnya.
Daniel menjelaskan bahwa dugong adalah mamalia laut yang terancam punah. Dugong sangat bergantung pada Pulau Gelam sebagai tempat tinggal dan mencari makanan. Sedangkan penyu menggunakan pantai pulau ini sebagai lokasi bertelur.
"Jadi jika penambangan pasir itu tetap dilakukan, saya akan mengambil hak konstitusionalnya untuk mengadakan sidak Komisi IV DPR RI ke Pulau Gelam. Langkah ini diharapkan dapat mengungkapkan kebenaran tentang dugaan pencaplokan izin pertambangan yang dapat mengancam kawasan konservasi berharga tersebut,” tegas Daniel.