Sanggau (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau Jamilah membantah adanya isu penolakan program transmigrasi di kawasan perbatasan Malaysia yang berada di Kabupaten Sanggau.
    
"Tidak ada penolakan, semua berjalan aman dan lancar," tegasnya.
    
Menurut dia, transmigrasi di perbatasan tidak akan terealisasi tanpa adanya usulan dari daerah yang bersangkutan. "Jadi, saya tidak mendengar ada penolakan terhadap program ini. Mekanisme usulannya adalah dari desa ke kecamatan, kemudian diteruskan ke kabupaten, kemudian ke gubernur dan ke pusat," ungkapnya.
    
Menurut Jamilah, ada tiga jenis transmigrasi yang wajib diketahui oleh masyarakat sehingga tidak terjadi salah kaprah.
    
Adapun jenis transmigrasi itu yakni transmigrasi Satuan Permukiman (SP) Pugar yang diperuntukkan bagi warga setempat (lokal). Kemudian transmigrasi baru dengan komposisi 50 persen warga setempat (lokal) dan 50 persen warga pendatang yang bisa juga dari warga kecamatan lain yang dipindahkan ke tempat itu, dan transmigran tempatan, yaitu seperti transmigrasi SP Pugar, namun tidak termasuk fasilitas umum.
    
"Kalau SP Pugar itu sasarannya adalah warga setempat dan nantinya mereka akan berhak mendapatkan pemugaran permukiman dan penyediaan fasilitas umum dari pemerintah," jelas dia.
    
Kemudian kata Jamilah,  model transmigrasi yang dilaksanakan di perbatasan, lokasinya di Dusun Sungai Beruang, Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam adalah jenis SP Pugar. Tahun ini dibangun sebanyak 71 unit rumah tipe 36, sisanya pembangunannya dilaksanakan pada tahun 2017 mendatang.
    
Sebelum ditempatkan di lokasi itu, 121 KK transmigran itu akan dididik, dan diberi pembekalan keterampilan dengan menyesuaikan berbagai sumber daya dan potensi yang dimiliki oleh daerah tersebut.
    
"Untuk transmigrasi ini, tentunya telah dilaksanakan berbagai sosialisasi kepada masyarakat terkait program ini. Jadi, saya heran jika ada isu akan penolakan. Bagi peserta transmigran SP Pugar ini nantinya akan mendapatkan Jadup (jatah hidup) selama setahun dari pemerintah," jelasnya.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016