Putussibau (Antara Kalbar) - Kantor Penanaman Modal dan Perlayanan Izin Terpadu Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menyebut hingga saat ini keberadaan hotel di wilayahnya belum mengantongi izin operasi perhotelan.

"Belum ada satupun hotel di Kapuas Hulu yang memiliki izin operasi perhotelan, yang ada baru izin SITU dan SIUP yang hanya izin dasar usaha," kata Kepala seksi Informasi dan Pengaduan Kantor Penanaman Modal dan Perlayanan Izin Terpadu Kapuas Hulu Yohanes Telajan di Putussibau, Selasa.

Dia mengatakan persoalan tersebut bukan hanya masalah bagi Kapuas Hulu, namun kabupaten atau Kota juga mengalami hal yang sama, khususnya di wilayah Kalimantan Barat.

Telajan mengakui untuk mengurus izin operasi perhotelan tersebut tidaklah mudah, melalui beberapa proses bahkan harus ada tim yang menilai kelayakan, terutama lingkungan dan makanan yang disiapkan serta klasifikasi hotel.

Sedangkan di kapuas Hulu sendiri tim tersebut belum ada.

"Kewenangan kami hanya mengeluarkan izin dasar seperti SITU dan SIUP, sedangkan untuk perhotelan itu teknisnya di bidang pariwisata, karena setiap hotel wajib ada Tanda Daftar Usaha Pariwisata," jelas Telajan.

Telajan menjelaskan selama ini para pengusaha hotel belum mengetahui secara jelas mekanisme mengurus izin operasi perhotelan, sehingga perizinan tersebut tidak tuntas dan hanya mengantongi izin SITU serta SIUP saja.

Kepala Seksi Promosi dan Informasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kapuas Hulu Indra Prasetyo mengatakan terkait masalah Usaha dan Jasa telah diatur dalam Undang-Undang Pariwisata, termasuk didalamnya mengenai perhotelan.

Namun undang-undang tersebut sifatnya umum dan tidak merinci secara teknis, sehingga perlu dibuatkan Peraturan Bupati (Perbub) untuk membahas secara rinci.

"Kami hanya mengeluarkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan sifat kami hanya pada pembinaan," katanya.

Ia mengatakan sesuai ketentuan yang baru para pengusaha perhotelan harus mengurus TDUP terlebih dahulu kepada pihaknya, barulah setelah itu izin yang lain bisa diberikan.

"Sampai saat ini kami belum pernah mengeluarkan TDUP itu, khusus untuk perhotelan yang ada di Kapuas Hulu," ungkap Indra.

Menurut Indra, saat ini para pengusaha perhotelan di Kapuas Hulu masih kebingungan dalam mengurus perizinan perhotelan begitu juga Bidang Pariwisata.

Dia mengatakan hal ini terjadi karena masih belum adanya Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang mengatur.

Sedangkan untuk membuat SOP tersebut harus dengan SK Bupati karena harus mengumpulkan seluruh instansi terkait lainnya yang terlibat, seperti Badan Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta yang lainnya.

"Untuk menyusun SOP itu tidak mudah dibutuhkan waktu yang lama, tidak bisa selesai diurus selama dua tiga bulan, bahkan TDUP itu sifatnya wajib yang tertuang dalam undang-undang pariwisata," kata Indra.

Pewarta: Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016