Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua KPU Singkawang, Ramdan mengatakan tahapan untuk pasangan calon wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan atau independen masih panjang.
"Tahapannya masih panjang. Saat ini kita masih melakukan proses penelitian syarat calon kepada lima pasangan calon hingga 29 September 2016," kata Ramdan, Senin.
Disela-sela penelitian berjalan, pihaknya juga menerima saran, masukan dan tanggapan dari masyarakat. Jika memang ada temuan di masyarakat, silahkan pelapor (masyarakat) menyampaikan temuan itu ke KPU dengan disertai identitas yang lengkap, seperti KTP dan lain sebagainya.
Kemudian, lanjut Ramdan, pada tanggal 28 September pihaknya juga akan menerima hasil tes kesehatan dari tim pemeriksa kesehatan RSUD Soedarso Pontianak.
Sedangkan pemberitahuan hasil tes pemeriksaan kesehatan akan dilakukan pada tanggal 30 September sampai 1 Oktober 2016.
"Dalam hal ini, kita juga berkoordinasi dengan Panwaslu," ujarnya.
Sementara tahapan yang lainnya, yakni tahapan perbaikan syarat minimal dukungan bagi pasangan calon perseorangan akan dilakukan pada tanggal 29 September sampai 1 Oktober 2016.
"Tapi untuk syarat calonnya, baik yang jalur perseorangan maupun partai politik dilakukan pada tanggal 30 September sampai 4 Oktober 2016," tuturnya.
Kalau calon perseorangan mau menyerahkan syarat minimal dukungan pada tanggal 29 September, maka KPU hanya bisa menerima persyaratan kekurangan syarat minimal dukungan saja.
"Sedangkan syarat calon, tanggal 30 September baru bisa diserahkan," kataya.
Tapi, kalau calon perseorangan mau menyerahkan sekaligus (syarat minimal dukungan dan syarat calon) maka sebaiknya diserahkan pada tanggal 30 September 2016.
Untuk tahapan verifikasi faktual kepada pasangan calon perseorangan, akan dilakukan pada tanggal 12-17 Oktober 2016.
"Kemudian, tanggal 21 Oktober dilakukan rekap di tingkat kota. Dan terakhir, penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat pada tanggal 24 Oktober 2016, dilanjutkan tanggal 25 Oktober pengundian nomor urut pasangan calon," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Tahapannya masih panjang. Saat ini kita masih melakukan proses penelitian syarat calon kepada lima pasangan calon hingga 29 September 2016," kata Ramdan, Senin.
Disela-sela penelitian berjalan, pihaknya juga menerima saran, masukan dan tanggapan dari masyarakat. Jika memang ada temuan di masyarakat, silahkan pelapor (masyarakat) menyampaikan temuan itu ke KPU dengan disertai identitas yang lengkap, seperti KTP dan lain sebagainya.
Kemudian, lanjut Ramdan, pada tanggal 28 September pihaknya juga akan menerima hasil tes kesehatan dari tim pemeriksa kesehatan RSUD Soedarso Pontianak.
Sedangkan pemberitahuan hasil tes pemeriksaan kesehatan akan dilakukan pada tanggal 30 September sampai 1 Oktober 2016.
"Dalam hal ini, kita juga berkoordinasi dengan Panwaslu," ujarnya.
Sementara tahapan yang lainnya, yakni tahapan perbaikan syarat minimal dukungan bagi pasangan calon perseorangan akan dilakukan pada tanggal 29 September sampai 1 Oktober 2016.
"Tapi untuk syarat calonnya, baik yang jalur perseorangan maupun partai politik dilakukan pada tanggal 30 September sampai 4 Oktober 2016," tuturnya.
Kalau calon perseorangan mau menyerahkan syarat minimal dukungan pada tanggal 29 September, maka KPU hanya bisa menerima persyaratan kekurangan syarat minimal dukungan saja.
"Sedangkan syarat calon, tanggal 30 September baru bisa diserahkan," kataya.
Tapi, kalau calon perseorangan mau menyerahkan sekaligus (syarat minimal dukungan dan syarat calon) maka sebaiknya diserahkan pada tanggal 30 September 2016.
Untuk tahapan verifikasi faktual kepada pasangan calon perseorangan, akan dilakukan pada tanggal 12-17 Oktober 2016.
"Kemudian, tanggal 21 Oktober dilakukan rekap di tingkat kota. Dan terakhir, penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat pada tanggal 24 Oktober 2016, dilanjutkan tanggal 25 Oktober pengundian nomor urut pasangan calon," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016