Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengingatkan setiap bakal calon gubernur dan wakil gubernur setempat atau partai politik pendukung untuk mendaftarkan akun media sosial mereka ke Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta "Setiap paslon boleh juga parpol bikin akun khusus, boleh juga gabungan partai bikin akun khusus dan semuanya harus didaftarkan di KPU DKI Jakarta," kata Ketua Pokja Kampanye DKI Jakarta, Dahlia Umar di Kantor KPU DKI Jakarta, Sabtu.
Dahlia menyatakan bahwa pihaknya tidak membatasi jumlah akun yang dibuat.
"Tidak ada pembatasan, yang penting kan ini masing-masing ada facebook, twitter dan lain-lain. Yang penting didaftarkan semua agar jelas mana akun yang resmi mana akun yang tidak resmi," tuturnya.
Menurut dia, apabila tidak didaftarkan maka tidak ada kejelasan mana akun yang resmi dan implikasi hukumnya itu sangat berat karena kampanye dengan unsur fitnah dan menghasut itu ada konsekuensi hukumnya.
"Kalau ada akun resmi maka jelas akun resmi ini yang menjadi penanggung jawab seluruh objek kampanye dan menjadi objek hukum pengawasan kampanye oleh tim pengawas," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan akun-akun tersebut harus didaftarkan sehari sebelum masa kampanye dan akan kami tunjukkan kepada masyarakat akun-akun resmi tersebut.
Tiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur sudah mendaftarkan diri ke KPU DKI Jakarta untuk bersaing pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.
Mereka adalah Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang diusung PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Golkar dan Partai Hanura, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung Partai Demokrat, PPP, PKB dan PAN, dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang diusung Partai Gerindra dan PKS.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
Dahlia menyatakan bahwa pihaknya tidak membatasi jumlah akun yang dibuat.
"Tidak ada pembatasan, yang penting kan ini masing-masing ada facebook, twitter dan lain-lain. Yang penting didaftarkan semua agar jelas mana akun yang resmi mana akun yang tidak resmi," tuturnya.
Menurut dia, apabila tidak didaftarkan maka tidak ada kejelasan mana akun yang resmi dan implikasi hukumnya itu sangat berat karena kampanye dengan unsur fitnah dan menghasut itu ada konsekuensi hukumnya.
"Kalau ada akun resmi maka jelas akun resmi ini yang menjadi penanggung jawab seluruh objek kampanye dan menjadi objek hukum pengawasan kampanye oleh tim pengawas," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan akun-akun tersebut harus didaftarkan sehari sebelum masa kampanye dan akan kami tunjukkan kepada masyarakat akun-akun resmi tersebut.
Tiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur sudah mendaftarkan diri ke KPU DKI Jakarta untuk bersaing pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.
Mereka adalah Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang diusung PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Golkar dan Partai Hanura, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung Partai Demokrat, PPP, PKB dan PAN, dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang diusung Partai Gerindra dan PKS.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016