Singkawang (Antara Kalbar) - KPU Kota Singkawang, Kalimantan Barat menjadwalkan menggelar tiga kali debat publik diantara pasangan calon wali kota dan wakil wali kota peserta pilkada serentak tahun 2017.
Kalau tidak ada halangan yang mendasar maka debat publik digelar tiga kali, kata Ketua KPU Singkawang, Ramdan di Singkawang, Sabtu.
Tiga debat publik itu yaitu dua kali di radio dan satu kali di televisi.
Terkait dengan debat publik ini, pihaknya juga akan menyampaikan tehnis-tehnisnya seperti apa kepada pasangan calon.
Disamping itu, KPU Singkawang juga telah menetapkan sebanyak delapan lokasi yang terbagi dalam empat zona untuk pasangan calon Wali Kota Singkawang dan Wakil Wali Kota Singkawang melakukan kampanye terbuka (rapat umum) di kota itu.
"Untuk Zona 1 Terminal Induk, Zona 2 lapangan Motor Cros dan lapangan Garuda di Jalan Demang Akub, Singkawang Utara," kata Ramdan di Singkawang, Sabtu.
Sedangkan untuk Zona 3 di Stadion Kridasana. Dan Zona 4 RT 04 Kelurahan Bagak Sahwa, RT 08 Kelurahan Nyarumkop, lapangan Sepak Bola Marhaban dan lapangan Kali Asin.
Terkait dengan jadwal pelaksanaan kampanye itu, jelasnya, akan dimulai sejak 28 Oktober sampai 11 Februari 2017.
"Semua sudah kita bagi dengan mempertimbangkan beberapa hari besar keagamaan, karena pada hari besar keagamaan tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan kampanye," tuturnya.
Kemudian, masing-masing pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang hanya mendapatkan satu kali kampanye terbuka (rapat umum).
"Jadi silahkan masing-masing pasangan calon menentukan atau mengatur jadwal kampanye terbuka ini," katanya.
Segala hal yang berkaitan dengan kampanye, Ramdan mengimbau, agar semua calon lebih mematuhi aturan-aturan yang sudah ada.
Dalam artian, pasangan calon diharapkan bisa menyampaikan visi dan misi atau program kepada masyarakat sewaktu melakukan pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog.
"Saya rasa disitulah proses pendidikan politik untuk disampaikan kepada masyarakat," katanya.
(U.KR-RDO/M019)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
Kalau tidak ada halangan yang mendasar maka debat publik digelar tiga kali, kata Ketua KPU Singkawang, Ramdan di Singkawang, Sabtu.
Tiga debat publik itu yaitu dua kali di radio dan satu kali di televisi.
Terkait dengan debat publik ini, pihaknya juga akan menyampaikan tehnis-tehnisnya seperti apa kepada pasangan calon.
Disamping itu, KPU Singkawang juga telah menetapkan sebanyak delapan lokasi yang terbagi dalam empat zona untuk pasangan calon Wali Kota Singkawang dan Wakil Wali Kota Singkawang melakukan kampanye terbuka (rapat umum) di kota itu.
"Untuk Zona 1 Terminal Induk, Zona 2 lapangan Motor Cros dan lapangan Garuda di Jalan Demang Akub, Singkawang Utara," kata Ramdan di Singkawang, Sabtu.
Sedangkan untuk Zona 3 di Stadion Kridasana. Dan Zona 4 RT 04 Kelurahan Bagak Sahwa, RT 08 Kelurahan Nyarumkop, lapangan Sepak Bola Marhaban dan lapangan Kali Asin.
Terkait dengan jadwal pelaksanaan kampanye itu, jelasnya, akan dimulai sejak 28 Oktober sampai 11 Februari 2017.
"Semua sudah kita bagi dengan mempertimbangkan beberapa hari besar keagamaan, karena pada hari besar keagamaan tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan kampanye," tuturnya.
Kemudian, masing-masing pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang hanya mendapatkan satu kali kampanye terbuka (rapat umum).
"Jadi silahkan masing-masing pasangan calon menentukan atau mengatur jadwal kampanye terbuka ini," katanya.
Segala hal yang berkaitan dengan kampanye, Ramdan mengimbau, agar semua calon lebih mematuhi aturan-aturan yang sudah ada.
Dalam artian, pasangan calon diharapkan bisa menyampaikan visi dan misi atau program kepada masyarakat sewaktu melakukan pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog.
"Saya rasa disitulah proses pendidikan politik untuk disampaikan kepada masyarakat," katanya.
(U.KR-RDO/M019)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016