Pontianak  (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Mempawah dan Polda Kalbar menangkap tersangka Mahhut pelaku penipuan dengan modus investasi bodong dengan nama "Save Our Trade" sehingga merugikan nasabahnya sekitar Rp43 miliar sejak Januari 2015.

"Investasi bodong tersebut baru terungkap setelah, ada korbannya yang melapor di Polres Mempawah, karena telah terjadi kemacetan pembayaran keuntungan sejak Maret 2016. Kemudian pelaku malah melarikan diri, sehingga 22 Juli 2016 perwakilan nasabah baru melaporkan kasus penipuan itu ke Polres Mempawah," kata Kapolda Kalbar Irjen (Pol) Musyafak di Pontianak, Selasa.

Musyafak, atas laporan itu, maka pihak Polres Mempawah melakukan penyelidikan terhadap kasus penipuan dengan modus investasi tersebut. Dan berdasarkan penyelidikan awal tersangka adalah seorang traider yang sering melakukan trading dan menjanjikan keuntungan sebesar 50 persen/bulannya, selama enam bulan bagi nasabah yang mau berinvestasi minimal Rp1,5 juta.

"Hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tidak semua uang nasabah digunakan untuk trading, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Investasi bodong tersebut, tersangka dibantu enam orang, dan hingga kini nasabahnya sudah mencapai 6.000 yang tersebar di kabupaten/kota Kalbar," ungkapnya.



Hingga saat ini, total kerugian nasabah sekitar Rp43 miliar yang tidak bisa dikembalikan oleh tersangka kepada nasabahnya dalam bentuk keuntungan seperti yang dijanjikan sebelumnya, kata Musyafak.

"Terlacaknya keberadaan tersangka, diketahui setelah tersangka melakukan penarikan uang di sebuah ATM di Bali, berdasarkan itu, tim penyidik langsung berkoordinasi dengan pihak Polda Bali dalam mengungkap keberadaan tersangka," kata Musyafak.

Setelah diketahuinya keberadaan tersangka, Ditreskrimsus Polda Kalbar bersama Penyidik Polres Mempawah berkoordinasi dengan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bali, sehingga tersangka ditangkap, 26 Oktober 2016, sekitar pukul 14.30 WIT, saat berada di depan Nand Mart, Bali.

"Atas penangkapan tersangka tersebut, tim kami langsung melakukan penggeledahan di rumah istri tersangka di Jalan Tukad Batang Hari XII No. 8 (Diva Lestari Guess House, dan berhasil menemukan berbagai barang bukti," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya uang tunai sebesar Rp474 juta, berbagai peralatan pendukung untuk kegiatan investasi bodong, seperti laptop, lima buah handphone, satu kamera merk Cannon, enam buku tabungan bank berbagai nama, termasuk nama istri tersangka Sri Maryatun, lima buah kartu ATM, senjata laras pendek airsoft gun, berbagai slip penarikan ATM di berbagai bank dan lain-lain.

Tersangka dapat diancam pasal 3, 4, 5 dan pasal 10 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, Jo pasal 64 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Jo pasal 64 KUHP.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran investasi atau bisnis yang menjanjikan keuntungan besar, dan tidak masuk akal tersebut.

"Rata-rata investasi yang menjanjikan keuntungan besar, berakhir dengan penipuan dan banyak masyarakat yang dirugikan dalam kasus tersebut. Masyarakat kami harapkan tidak ragu-ragu untuk melaporkan kasus model seperti itu, kepada pihak kepolisian terdekat untuk ditindak lanjuti," ujarnya.

(U.A057/H015)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016