Mempawah (Antara Kalbar) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Mempawah pada tahun 2017 disepakati sebesar Rp1.901.005.-. Kesepakatan tersebut dilandasi peraturan pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Rumusnya yakni diantaranya upah minimum tahun berjalan dikalikan dengan jumlah persentase inflasi dengan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang dihitung dari pertumbuhan PDB.
    "Mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan. Sehingga UMK = Rp1.756.125 + Rp1.756.125 x 3,07 persen + 5,18 persen," ungkap Plt. Kadis Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Mempawah, Burhan.
    Dengan disepakatinya UMK Mempawah tahun 2017 sebesar Rp1.901.005,- kata Burhan, diasumsikan terjadi peningkatan upah sebesar 8,25 persen dari UMK tahun sebelumnya yakni Rp1.756.125,-. Kesepakatan itu selanjutnya diusulkan untuk ditandatangani bupati dan untuk ditetapkan Gubernur Kalbar.
    Jika usulan UMK Kabupaten Mempawah tahun 2017 disetujui oleh Gubernur Kalbar, Dewan Pengupahan akan berisiatif menindaklanjuti persetujuan gubernur tersebut dengan sosialisasi ke seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Mempawah.
   Apalagi, ungkap dia, hingga kini masih banyak perusahaan-perusahaan di kabupaten itu yang belum melakukan kewajiban dengan membayar upah buruh atau karyawannya sesuai dengan ketentuan UMK yang ditetapkan pemerintah. "Dengan ditetapkannya UMK, diharapkan semua perusahaan dapat membayar upah buruh mereka sesuai UMK. Perusahaan harus dapat mensejahterakan para buruhnya," harap Burhan.
    Namun, lebih lanjut Burhan memastikan jika suatu perusahaan atau pengusaha pailit, dipastikan akan berimbas negatif, dimana angka pengangguran di Mempawah akan meningkat. "Memang ada cara lain dalam pembayaran upah bagi buruh dan karyawan diantaranya melalui struktur upah dan skala upah. Struktur atau susunan tingkat upah, baik dari yang terendah sampai yang tertinggi atau sebaliknya dari yang tertinggi sampai yang terendah. Sedangkan skala upah adalah kisaran nilai nominal upah menurut kelompok jabatan. Kalau itu tidak tentu, tergantung manajemen perusahaan, tapi ada beberapa perusahaan di Mempawah yang sudah baik," ungkapnya.
    Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah, Susanto menuturkan jika penetapan UMK 2017 dirumuskan secara Tri Partit, sesuai ketentuan dan  rasional, tentu asas manfaat dan keadilan kesejahteraan buruh di Kabupaten Mempawah akan meningkat dan berimplikasi pada kondusifitas perusahaan. "Kalau UMK 2017 dinaikkan, tentu perusahaan akan kondusif, karena jelas ada komitmen dan upaya pihak perusahaan meningkatkan kesejahteraan para buruhnya," kata dia.
    Namun terhadap perusahaan atau pengusaha yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK sebenarnya menurut Susanto masih dapat melakukan upaya mengajukan penangguhan. "Upaya penangguhan tentu harus diajukan kepada Gubernur. Misalnya penangguhan dalam 1 (satu)  tahun atau lebih. Tapi sejauh ini justru belum ada perusahaan yang melakukan penangguhan. Sementara dalam prakteknya dilapangan justru masih banyak perusahaan atau pengusaha yang membayar gaji karyawan memenuhi UMK," beber Susanto.
    Susanto mengapresiasi adanya sinergis antara Tri Partit (Pemerintah, Pengusaha, Perwakilan Karyawan). Ia menilai, kesepakatan Tri Partit dalam merumuskan UMK tahun 2017 sudah sangat ideal. Kesepakatan tersebut harus dijadikakan perusahaan atau pengusaha melakukan kewajibannya jika nantinya sudah disetujui Gubernur.
    Sementara perusahaan atau pengusaha yang tidak dapat membayar besaran upah minimum dituntut melakukan pembinaan, serta menyadari petingnya meningkatkan kesejahteraan buruh yang ditekankan diprioritaskan. "Jangan sampai proses pembinaan akhirnya tidak berjalan. Jika perusahaan atau pengusaha mengindahkan hal tersebut, semestinya diberikan tindakan hukum. Karena buruh yang menjadi korban dimana hak-hak normatifnya tidak dipenuhi. Saya nilai SKPD terkait di Kabupaten Mempawah sudah melakukan langkah-langkah konkrit, secara berkala mereka turun kelapangan, pro aktif menghubungi pihak perusahaan atau pengusaha," ujarnya.
    Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Mempawah Ridhp meminta pemerintah daerah, khususnya dinas terkait bersikap tegas menyikapi adanya perusahaan atau pengusaha yang masih melalaikan kewajibannya. "Kalau sudah dilakukan pembinaan namun masih ada perusahaan atau pengusaha yang bandel dan pada kenyataannya dia mampu untuk membayar upah karyawan dan itu tidak dibayarkan, kita minta dinas terkait segera mengeluarkan nota pemeriksaan," ujar Ridho.
    Ridho menilai sejauh ini terkait pemenuhan kewajiban tersebut masih jadi kendala sejumlah perusahaan atau pengusaha kecil atau UMKM di Kabupaten itu. "Namun, buruh dan kita di Apindo tentunya mengharapkan ada upaya pembinaan yang berkelanjutan dari pemerintah, khususnya dinas terkait terhadap perusahaan atau pengusaha yang bersangkutan agar membayar upah sesuai UMK," ujar dia.

Pewarta: Aries Zaldi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016