Pontianak (Antara Kalbar) - PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak memberikan potongan harga hingga 50 persen untuk biaya sambung kembali bagi bekas pelanggan yang telah diputus sambungan meterannya.
    Dalam rilis yang dikirim Humas PDAM Tirta Khatulistiwa, program ini juga untuk mendukung program pemerintah dalam memberikan akses air bersih bagi masyarakat hingga 100 persen.
    Dijelaskan pula, kebijakan ini hanya berlaku bagi ex pelanggan yang sambungan meterannya diputus di bawah tanggal 15 Mei 2016.
    Adapun biaya yang mesti di bayar jika ingin menyambung kembali antara lain :
   1. Biaya sambungan kembali sesuai golongan  waktu penutupan :
    - Sampai dengan   1 (Satu) Bulan  -----biaya Rp100.000 x50  persen = Rp50.000,-
    - Diatas 1 (Satu ) Bulan tidak lebih dari 4 (Empat) Bulan -Biaya Rp200.000,- x 50 persen = Rp.100.000
    - Di atas 4 (Empat Bulan) tidak lebih dari 1 (Satu) Tahun ---Biaya Rp 800.000 x 50 persen = Rp.400.000,
    - Diatas 1 (Satu) Tahun : Harga standar Pasang baru x 50 persen

    2. Membayar denda dengan keringanan
    Golongan Sosial umum, Sosial Khusus A dan Sosial Khusus B dikenakan denda Rp5.000/rekening
    Golongan Rumah Tangga Sederhana, sederhana ada usaha, semi permanen, semi permanen ada usaha, permanen, permanen ada Usaha  dikenakan denda Rp10.000/rekening.
    Golongan Rumah Tangga , Permanen mandiri, Daerah perdagangan dalam gang, perdagangan tepi jalan raya, Kedutaan, Konsulat dan Instansi Pemerintah/Swasta denda Rp20.000/rekening
    Golongan Niaga kecil, Niaga menengah, Niaga besar,Industri kecil, Industri Menengah dan besar,  denda Rp30.000/rekening.
    3. Membayar/Melunasi Tunggakan pemakaian.
    4. Pelanggaran sambungan air minum dan jaringan perpipaan, diberikan keringanan 75 persen dari denda yang ditetapkan kepada ex pelanggan.
    5. Pelanggaran sambungan air minum dan jaringan perpipaan yang dikenakan ganti rugi pemakaian air, dendanya dihapuskan.
    6. Batas Waktu pembayaran paling lambat 30 Desember 2016.

Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016