Singkawang (Antara Kalbar) - Panwaslu Kota Singkawang telah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang, terkait dengan penayangan iklan Kampanye Lagu "Salam Dua Jari Pilih Tjhai Chui Mie" pada salah satu Radio di kota itu.

"Ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang datang melapor kepada Panwaslu pada tanggal 10 November 2016," kata Ketua Panwaslu Singkawang, Hj Zulita, Rabu.

Setelah menerima laporan itu, katanya, Panwaslu segera menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Antara lain, sebut Zulita, pelapor, saksi dan terlapor (Radio Diaros Duta Swara 103.6 FM dan Radio Mustika 102.8 FM).

Dalam keterangan pihak-pihak tersebut, terang Zulita, diperoleh fakta dan kesimpulan bahwa benar telah terjadi penayangan iklan kampanye berupa lagu berisi pesan "Salam Dua Jari Pilih Tjhai Chui Mie" di Radio Diaros Duta Swara 103.6 FM.

"Hal ini diperkuat oleh pengakuan salah seorang saksi, bahwa telah melakukan kontrak iklan kepada terlapor yakni salah seorang pimpinan Radio Diaros Duta Swara 103.6 FM selama dua bulan mulai dari 7 November 2016, dengan penayangan 5 kali sehari dengan durasi sekitar 2,40 menit atas inisiatif sendiri yang mengaku sebagai simpatisan," tuturnya.

Menurut Zulita, penayangan iklan tersebut bertentangan dengan aturan kampanye Pilkada.

Kemudian, masih lanjut Zulita, sebagaimana hasil kajian tersebut, melalui Rapat Pleno Panwaslu Kota Singkawang telah merekomendasikan hal-hal sebagai berikut.

"Pertama, Panwaslu Kota Singkawang merekomendasikan kepada KPU Kota Singkawang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap pasangan calon Tjhai Chui Mie - Irwan," pintanya.

Kedua, Panwaslu Kota Singkawang merekomendasikan kepada KPU Kota Singkawang untuk segera melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait ketentuan dan larangan mengenai pemasangan dan penayangan iklan kampanye di lembaga penyiaran atau media cetak dan media elektronik kemudian ditembuskan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Kalimantan Barat sebagai lembaga pengawasan.

"Merekomendasikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Barat untuk memberikan sanksi kepada Radio Diaros Duta Swara 103.6 FM dan Radio Mustika 102,8 FM sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Keempat, Panwaslu Kota Singkawang melakukan pengawasan melekat terhadap rekomendasi tersebut. Serta mengumumkan status laporan tersebut.

"Karena sebagaimana tugas dan wewenang Panwaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 30 huruf (e), meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016