Sungai Raya (Antara Kalbar) - Kepala Devisi Permasyarakatan Kemenkumham Kalbar, Windu menyataakan Wajib Pajak (WP) yang tersandra akibat melakukan tunggakan pajak yang dititipkan di lembaga pemasyrakatan tidak diperlakukan secara khusus namun sama dengan warga binaan lainnya.

"Wajip pajak di sini sama saja perlakuanya jika disandra. Ruang dan fasilitas sama saja dengan warga binaan yang ada. Namun ruanganya khusus saja tidak satu tempat dengan binaan kita," ujarnya saat melakukan jumpa pers hasil penyandraan DJP Kanwil Kalbar terhadap penunggak pajak di lembaga pemasyarakatan, Kamis.

Ia mencontohkan soal persamaan hak dan kewajiban WP titipan dengan warga binaan lainnya seperti jam berkunjung keluarga atau kuasa hukumnya sama saja. Kemudian ruang titipan juga demikian.

"Tidak ada Tv atau sebagainya. Perlakuan sama meskipun dia bukan terpidana," terangnya.

Terkait ruang Lapas Kelas II Pontianak sudah berlebihan, untuk ruang tahanan WP bermasalah telah disediakan berkat kerjasama dengan DJP.

"Saat ini kapasitas ruangan kita untuk 400 orang. Namun hingga saat ini jumlah warga binaan kita sudah mencapai 800. Kemungkinan ada 1000 orang yang ke sini itu termasuk dari daerah kadang dititipkan di sini," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelinjen dan Penyidikan DJP Kalbar Muktia Agus Budi Santosa menegaskan status WP yang tersandara merupakan bukan terpidana namun titipan. Adanya titipan tersebut merupakan amanat UU dan DJP diberi kewenanagan.

"Penyandaraan merupakan langkah akhir dan itu efektif bagi yang tidak memiliki ihtikad baik. Meskipun sebenarnya bukan semua hal harus disandra. Kita sebenarnya tidak ingin ada penyandraan namun kita ingin kesadaran," kata dia.

Apa yang dilakukan DJP bersama dengan berbagai pihak, kata Mutia untuk memberikan penyadaran kepada WP agar taat membayar pajak. Hal itu menurutnya lantaran pajak merupakan sumber pembiyaan negara terbesar.

"Maka mari taat membayar pajak untuk membangun negara. Lebih baik kita membayar pajak sebelum dikenakan sanksi," katanya.


Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016