Singkawang (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri Singkawang telah menerima sebanyak 210 perkara sepanjang Januari hingga November 2016.

"Ada sebanyak 210 perkara yang kita terima dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polri atau PPNS," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Singkawang, Anggiat AP Pardede, Selasa.

Menurut Anggiat, dari 210 perkara yang diterimanya, perkara yang paling menonjol adalah kasus pencurian dan narkoba. "Selebihnya kasus penganiayaan, penggelapan, penipuan, perjudian, pelecehan seksual anak di bawah umur dan KDRT," tuturnya.

Disamping itu, lanjutnya, dari 210 perkara yang ditangani, yang sudah masuk penuntutan Jaksa hingga November ada sekitar 200 perkara.

Tingginya angka kasus perjudian dan narkoba tentu menjadi perhatian pihaknya untuk memberikan tuntutan yang seberat-beratnya agar ada efek jera bagi para pelaku.

Terlebih kepada kasus narkoba, Anggiat menilai seperti gunung es khususnya di Kota Singkawang. "Karena, semakin kita tangani bukan justru semakin berkurang tapi semakin bertambah," ungkapnya.

Untuk itu, dia menilai jika Singkawang merupakan wilayah segitiga yang merupakan pintu masuk dari arah Pontianak, Sambas dan Bengkayang yang merupakan pintu masuk dari negara Malaysia.

"Berdasarkan penelitian dari kami, bahwa Singkawang merupakan tempat perdagangan narkoba. Karena peredaran narkoba ini lebih identik di Singkawang," tuturnya.

"Bayangkan saja, terangnya, dari 27 perkara narkoba yang ditangani, sedikitnya terdapat sebanyak 40 tersangka. Yang mana tersangka-tersangka ini kebanyakan terlibat dalam jual beli (pengedar atau kurir) narkoba," katanya.

Adapun modusnya, kata dia, hanya mencari keuntungan (bisnis) semata.

"Jadi, terlepas mereka sebagai pemakai juga mencari keuntungan dari narkoba itu," kata Anggiat dengan menyebutkan keuntungan yang didapat dari narkoba jenis sabu dari 1 Jie bisa mendapat keuntungan sekitar Rp1 jutaan.

Kalau untuk inex, lanjut dia, justru di Singkawang sudah semakin berkurang karena untuk inex inikan mereka (pengguna) membutuhkan wadah seperti Diskotik.

"Sementara Diskotik di Singkawang sudah tidak ada sehingga beralih ke sabu-sabu," ujarnya.

Secara terpisah, Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Iwan Gunawan mengatakan, pihaknya telah menangani sebanyak 31 kasus narkoba sepanjang 2016.

"Yang sudah di limpahkan ke Kejaksaan ada 29 kasus. Jadi hanya tinggal 2 kasus lagi," kata Iwan.  
 

(KR-RDO/N004)

Pewarta: Rudi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016