Pontianak  (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Kamis, memusnahkan sebanyak 31 kilogram sabu-sabu dan sebanyak 1.988 butir ekstasi dengan cara dilarutkan dalam zat kimia atau racun rumput.

"Barang haram yang hari ini kami musnahkan, yakni dari barang bukti milik tersangka Chong Chee Kok (41) warga negara Malaysia," kata Kapolda Kalbar Irjen (Pol) Musyafak di Pontianak.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut, hasil pengungkapan tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, TNI dan Polri di PLBN Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, 30 November 2016.

Penangkapan WN Malaysia tersebut berawal dengan dilakukan penggeledahan oleh anggota Bea Cukai dan instansi terkait di Pos Pemeriksaan Lintas Batas Negara (PLBN) Indonesia-Malaysia di Kecamatan Badau, Rabu (30/11) sekitar pukul 11.30 WIB.

"Narkoba tersebut ditemukan petugas di bagasi belakang mobil Sedan Malaysia merek Proton berwarna biru dengan nomor polisi WEM 6119," katanya.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar menyatakan, dirinya setuju jika pihak kejaksaan menuntut para bandar narkoba yang memiliki sabu-sabu diatas satu kilogram dengan tuntutan hukuman mati.

"Karena narkoba lebih berbahaya daripada korupsi sehingga harus dihukum dan dapat memberikan efek jera, baik kepada pelaku dan orang yang akan berbuat yang sama," katanya.

(U.A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016