Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat, Muhammad Ridwan mengatakan, sampai akhir tahun 2016 ini, pihaknya mencatat terdapat 799 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di provinsi itu.

"Untuk jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Kalbar sampai akhir tahun 2016 ini ada 779 orang, yang terdiri dari beberapa negara dan bekerja di berbagai sektor baik industri pengolahan, maupun perkebunan," kata Ridwan di Pontianak, Sabtu.

Dia menjelaskan, dari 779 orang TKA itu, terbanyak berasal dari China sebanyak 582 orang, selebihnya berasal dari beberapa negara lain seperti Malaysia, Philiphina, Inggris, Amerika, dan sejumlah negara lainnya.

Terkait data tersebut, dirinya membantah jika ada lebih dari 3.000 orang TKA asal China yang bekerja di Kalbar.

"Kita memang sudah mendengar isu tersebut dan perlu kita luruskan bahwa itu tidak benar," tuturnya.

Ridwan mengatakan, kabar yang ada dilapangan, TKA asal China itu bekerja di PT. Well Harvest Winning (WHW) yang beroperasi di Dusun Sungai Tengar, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.

"Data kita saja jumlah seluruh TKA yang ada di Kalbar hanya 779, jadi kita juga bingung, kenapa bisa sampai ada 3.000 lebih. Jelas kami juga bingung, dari mana datangnya," katanya.

Berdasarkan hasil kunjungan di PT. WHW belum lama ini, katanya, jumlah tenaga kerja Indonesia diperusahaan pengolahan bauksit tersebut ada sebanyak 2550 orang, melebihi jumlah pekerja asing sebanyak 300 orang.

Berdasarkan data dan fakta tersebut, ia meminta masyarakat Kalimantan Barat tidak mudah mempercayai isu serbuan pekerja asing.

"Tapi kalau ada orang menterjemahkan sekian ribu-sekian ribu, ya silahkan dia menafsirkan sendiri. Tapi secara faktual, data yang masuk kepada kami yang mempunyai legalitas, tidak ada data ribuan yang masuk ke Kalimantan Barat," kata Ridwan.

Menurut Ridwan, berdirinya industri bauksit menjadi alumina milik PT. WHW di Ketapang, selain menjadi potensi penerimaan daerah juga memberi dampak ganda bagi ekonomi masyarakat setempat. Bahkan membuka ruang berlangsungnya transfer teknologi serta mampu menyerap tenaga kerja lokal.

"Meskipun Pemerintah memperbolehkan dan terbuka bagi orang asing bekerja di Indonesia, namun Pemerintah juga menerapkan kebijakan pengendalian penggunaan tenaga kerja asing demi melindungi pekerja Indonesia," katanya.***4***Budi Suyanto

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017