Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak dan Shanghai Elektrik asal Republik Rakyat Tiongkok melakukan kerja sama untuk membangun PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) di kawasan tempat pembuangan akhir Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara.
"Saat ini, rencana pembangunan PLTS di kawasan TPA Batu Layang, masih tahap desain," kata Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, mereka saat ini, sedang melakukan perhitungan. Jika nanti telah ada hasil yang lebih detail maka akan dibahas lagi secara rinci, termasuk dalam hal kerja samanya.
Edi menambahkan, jika dalam perhitungan biaya, kerja sama tersebut tidak memberatkan Pemkot Pontianak, maka besar kemungkinan kerja sama tersebut akan berlanjut.
"Kerja sama itu, kami lakukan sebagai cara mengatasi timbunan sampah yang selama ini semakin menggunung di lokasi TPA Batu Layang," ujarnya.
Menurut dia, jika berjalan lancar, maka di tahun ini, pembangunan PLTS tersebut akan segera dimulai. Shanghai Elektrik meminta Build Operate and Transfer (BOT) selama 30 tahun, setelah jangka masa itu, baru diserahkan lagi kepada Pemkot Pontianak.
Sistem BOT atau membangun, mengelola dan menyerahkan adalah suatu bentuk hubungan kerja sama antara pemerintah dan swasta dalam pembangunan suatu proyek infrastruktur.
Menurut pasal 1 ayat (12) PP No. 38/2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara-Daerah, BOT atau bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik negara atau daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu yang telah disepakati.
Sedangkan pasal 1 ayat (13) menyatakan bahwa bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati, kata Edi.
(U.A057/Y008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Saat ini, rencana pembangunan PLTS di kawasan TPA Batu Layang, masih tahap desain," kata Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, mereka saat ini, sedang melakukan perhitungan. Jika nanti telah ada hasil yang lebih detail maka akan dibahas lagi secara rinci, termasuk dalam hal kerja samanya.
Edi menambahkan, jika dalam perhitungan biaya, kerja sama tersebut tidak memberatkan Pemkot Pontianak, maka besar kemungkinan kerja sama tersebut akan berlanjut.
"Kerja sama itu, kami lakukan sebagai cara mengatasi timbunan sampah yang selama ini semakin menggunung di lokasi TPA Batu Layang," ujarnya.
Menurut dia, jika berjalan lancar, maka di tahun ini, pembangunan PLTS tersebut akan segera dimulai. Shanghai Elektrik meminta Build Operate and Transfer (BOT) selama 30 tahun, setelah jangka masa itu, baru diserahkan lagi kepada Pemkot Pontianak.
Sistem BOT atau membangun, mengelola dan menyerahkan adalah suatu bentuk hubungan kerja sama antara pemerintah dan swasta dalam pembangunan suatu proyek infrastruktur.
Menurut pasal 1 ayat (12) PP No. 38/2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara-Daerah, BOT atau bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik negara atau daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu yang telah disepakati.
Sedangkan pasal 1 ayat (13) menyatakan bahwa bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati, kata Edi.
(U.A057/Y008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017