Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, mengamankan sebuah mobil kontainer di kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak yang bermuatan mobil mewah merk BMW ilegal asal Malaysia.

"Diamankannya kontainer dengan nomor polisi KB 9949 AM bermuatan mobil mewah tersebut, Kamis (5/1) yang akan dibawa ke Jakarta," kata Kapolda Kalbar Irjen (Pol) Musyafak di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan, diamankannya mobil kontainer tersebut oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar di bawah pimpinan AKBP Sardo M Pardamean Sibarani yang juga mengamankan sopir berinisial OQ serta kontainer dengan nomor KMSU 220128-8-22 G1 yang sudah tersegel oleh ekspedisi APP tersebut.

"Setelah, segel mobil kontainer kami buka ternyata benar berisi mobil mewah jenis sedan BWM yang tidak ada nomor polisinya," kata Musyafak.

Hingga saat ini, pihak ekspedisi dan kontainer masih belum bisa menjelaskan, apa isi dan barang tersebut akan dibawa kemana. "Dugaan kuat barang ilegal tersebut akan dibawa ke Jakarta," ujarnya.

Untuk dugaan keterlibatan pihak ekspedisi, pemilik kontainer, serta sopir belum bisa dilakukan penahanan, karena mereka masing-masing memang tidak mengetahui barang yang dimuat tersebut, kata Musyafak.

Sementara itu, sopir mobil kontainer tersebut, OQ menyatakan, pemilik barang memuat barangnya dari terminal Sungai Durian, Kabupaten Kubu Raya.

"Kami tidak mengetahui isi kontainer yang akan dikirim itu isinya apa, karena memang tidak dikasih surat tentang isi kontainet tersebut. Biasanya si pemilik mengirim barang campuran, kalau pengiriman ini kami tidak diberi tahu," ungkapnya.

Kapolda Kalbar, menambahkan pelaku dapat diancam pasal 111 Jo pasal 47 UU No. 7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp5 miliar.

Serta pasal 102 UU No. 17/2006 tentang Perubahan atas UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar.



Pewarta:

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017