Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak, Aminudin mengatakan dari total 989 TKI asal Kalbar yang dideportasi pemerintah Serawak Malaysia dari PLBN Entikong, TKI asal Kabupaten Sambas mendominasi.

"Sebagian besar TKI yang dideportasi itu melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian dan peraturan ketenagakerjaan negara setempat dan TKI asal Sambas yang mendominasi," kata Kepala BP3TKI Aminudin di Pontianak, Senin.

Aminudin merinci para TKI yang dideportasi tersebut dari Kabupaten Sambas sebanyak 347 orang, Kabupaten Bengkayang 132 orang, Kabupaten Kubu Raya 113 orang, Kabupaten Landak 89 orang, Kota Pontianak 79 orang dan Kabupaten Sanggau 62 orang.

Selain itu juga dari Kabupaten Mempawah 61 orang, Kota Singkawang 40 orang, Kabupaten Kapuas Hulu 36 orang, Kabupaten Sintang 22 orang, Kabupaten Sekadau tiga orang, Kabupaten Melawi dua orang, Kabupaten Ketapang dua orang dan terakhir Kabupaten Kayong Utara satu orang, paparnya.

Sementara secara umum kata Aminudin sepanjang 2016 pemerintah Malaysia yang mendeportasi melalui PLBN Entikong sebanyak 2.172 orang.

"Dari Kalbar 45,53 persen sisanya sebanyak 1.183 orang atau sekitar 54,47 persen berasal dari luar Kalbar yang dideportasi Malaysia PLBN Entikong, Sanggau Kalbar," kata Aminudin.

Ia menjelaskan tingginya kasus TKI yang diderportasi tidak terlepas dari komitmen negara penempatan khususnya Malaysia yang masih dipertanyakan. Hal ini menurutnya seperti terkait dengan kemudahan pemberian visa kerja terhadap WNI yang masuk di sana.

"Jadi, TKI ini masuk Malaysia dengan menggunakan paspor kunjungan yang hanya ada visa sosial visit yang berlaku selama 30 hari namun kemudian oleh pengguna atau majikan di sana akan dibuatkan visa kerja. Sehingga menurut kami bahwa TKI tersebut bekerja tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

(U.KR-DDI/I006)

Pewarta: Dedi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017