Putussibau (Antara Kalbar) - Kepala Imigrasi Kelas III Putussibau,Kalimantan Barat Ade Rahmat mengatakan saat ini pihaknya sedang menangani proses pemeriksaan lima warga negara Malaysia yang masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia.

" Kelima warga asing itu tidak memiliki dokumen resmi," kata Ade di Putussibau, Kapuas Hulu.

Menurut Ade, lima warga asing yaitu Ujon (34) Kimin (39) Jacky (32) Bengkong (52) dan Mail (40) masuk tertangkap oleh Tim gabungan di daerah perbatasan Indonesia - Malaysia di Kecamatam Badau wilayah Kapuas Hulu.

" Kelimanya ditangkap tim gabungan, sedangkan prosesnya diserahkan kepada Imigrasi," jelas Ade.

Ia menambahkan dalam proses pemeriksaan, kelima warga asing itu,pihak Imigrasi Putussibau masih melakukan koordinasi dengan Kepala Divisi Imigrasi wilayah Kalimantan Barat.

Meskipun demikian, Ade belum bisa memastikan kapan proses deportasi akan dilakukan. Namun dirinya mengungkapkan proses pemeriksaan kelima warga asing tersebut berdasarkan undang - undang.
(T.KR-TFT//A011)

Pewarta: Timotius

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017