Pontianak (Antara Kalbar) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Kalbar, Jumat, menerima laporan dari Wakil Ketua DPC PDIP Kota Pontianak, Andrew Yuen terkait kasus dugaan penyebar ujaran kebencian yang dilakukan AS alias AT.
"Hari ini, kami menerima laporan dari saudara Andrew Yuen atas dugaan penyebar ujaran kebencian yang dilakukan oleh AS melalui media sosial Facebook," kata Kaur Liprodok Humas Polda Kalbar, AKP Cucu Safiyudin di Pontianak.
Ia menjelaskan, terlapor bisa dijerat pasal 28 ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena diduga sebagai penyebar hoax di media sosial.
"Di dalam ayat 1 pasal 28 UU ITE tersebut, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, maka dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun, dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu, pelapor, yang juga sebagai Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Pontianak, Andrew Yuen menyatakan, pada status akun facebook AS yang diunggah tanggal 8 Februari 2017 pukul 09.22 WIB, tentang "jika aksi jalan santai nanti di Jakarta dibubarkan paksa oleh polisi kemudian jatuh korban .......
Menurut dia, postingan tersebut berisi ujaran kebencian terhadap PDI Perjuangan. "Dalam hal ini, PDI Perjuangan adalah pendukung Joko Widodo dan pemerintahannya," ujarnya.
Dia menambahkan, sejak bulan Januari lalu sampai sekarang pihaknya sudah melakukan pengamatan terhadap akun Facebook AS yang terus menerus menggugah foto meme entah buatan dia atau orang lain, namun kemudian dijadikan latar belakang facebook tersebut.
"Intinya, di akun tersebut tertulis awas bahaya laten PKI dan segala macam yang dialamatkan pada PDI Perjuangan. Awalnya, postingan tersebut dianggap kekanak-kanakan dan tidak terlalu ditanggapi, tetapi ternyata terus berlanjut dan terus menjadi pantauan kami," ungkapnya.
Yang pasti tegas Andrew, dari serangkaian peristiwa itu, sikap AS menunjukkan bahwa dia punya persoalan tersendiri terhadap PDI Perjuangan.
"Saya wakil DPC PDIP Kota Pontianak, sehingga ingin mempertanyakan sebenarnya ada masalah apa antara dia dengan kita (PDIP). Kalau dia menganggap kita adalah sebuah persoalan, saya perlu bertanya," tegas dia.
Andrew berharap, semoga hal ini menjadi contoh dan pelajaran pada siapa saja agar bijak dalam menggunakan medsos.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Hari ini, kami menerima laporan dari saudara Andrew Yuen atas dugaan penyebar ujaran kebencian yang dilakukan oleh AS melalui media sosial Facebook," kata Kaur Liprodok Humas Polda Kalbar, AKP Cucu Safiyudin di Pontianak.
Ia menjelaskan, terlapor bisa dijerat pasal 28 ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena diduga sebagai penyebar hoax di media sosial.
"Di dalam ayat 1 pasal 28 UU ITE tersebut, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, maka dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun, dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu, pelapor, yang juga sebagai Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Pontianak, Andrew Yuen menyatakan, pada status akun facebook AS yang diunggah tanggal 8 Februari 2017 pukul 09.22 WIB, tentang "jika aksi jalan santai nanti di Jakarta dibubarkan paksa oleh polisi kemudian jatuh korban .......
Menurut dia, postingan tersebut berisi ujaran kebencian terhadap PDI Perjuangan. "Dalam hal ini, PDI Perjuangan adalah pendukung Joko Widodo dan pemerintahannya," ujarnya.
Dia menambahkan, sejak bulan Januari lalu sampai sekarang pihaknya sudah melakukan pengamatan terhadap akun Facebook AS yang terus menerus menggugah foto meme entah buatan dia atau orang lain, namun kemudian dijadikan latar belakang facebook tersebut.
"Intinya, di akun tersebut tertulis awas bahaya laten PKI dan segala macam yang dialamatkan pada PDI Perjuangan. Awalnya, postingan tersebut dianggap kekanak-kanakan dan tidak terlalu ditanggapi, tetapi ternyata terus berlanjut dan terus menjadi pantauan kami," ungkapnya.
Yang pasti tegas Andrew, dari serangkaian peristiwa itu, sikap AS menunjukkan bahwa dia punya persoalan tersendiri terhadap PDI Perjuangan.
"Saya wakil DPC PDIP Kota Pontianak, sehingga ingin mempertanyakan sebenarnya ada masalah apa antara dia dengan kita (PDIP). Kalau dia menganggap kita adalah sebuah persoalan, saya perlu bertanya," tegas dia.
Andrew berharap, semoga hal ini menjadi contoh dan pelajaran pada siapa saja agar bijak dalam menggunakan medsos.
(A057/E001)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017