Mempawah (Antara Kalbar) - LT alias A Tung (37), warga Desa Semudun, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah diamankan pihak kepolisian karena melanggar pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    "Ia dilaporkan pihak korban, karena mengirimkan gambar porno melalui smart phone. Apalagi korban tak lain anak perempuan yang tergolong dibawah umur. Usia korban baru 16 tahun. Korban sudah meminta kepada pelaku untuk tidak mengirimkan foto-foto porno. Tapi tersangka ini justru semakin menjadi dan berulangkali mengirimkan gambar yang tidak wajar kepada anak dibawah umur itu. Kasusnya sudah tahap dua, sudah kita limpahkan perkaranya di Kejari Mempawah," kata Kanitreskrim Polsek Sungai Kunyit, Aiptu Heri.  

Pihak Kejari Mempawah membenarkan jika perkara LT alias Atung sudah P21 (lengkap) namun tidak ditahan aparat penegak hukum.

    "Kalau sudah P21, berkas perkara LT alias Atung pasti akan segera disidangkan dalam waktu dekat ini," ujar Kasi Pidum Kejari Mempawah, Martino Manalu.

    Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Semua pihak diimbau cermat dan bijak dalam menggunakan smartphone.

Masyarakat juga diminta tidak melakukan hal-hal negatif dalam menggunakan handphone atau smartphone, termasuk dimedsos atau dunia cyber. Apalagi melakukan pelanggaran ITE terkait transaksi gambar-gambar porno atau perkataan yang menjurus pada penghinaan, pencemaran nama baik, penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan atau sara.

"Kita minta masyarakat semakin cerdas dan bijak melakukan transaksi elektronik, khususnya melalui ponsel atau smartphone, dunia cyber dan ruang media sosial juga. Kasus LT yang terjerat pelanggaran UU ITE ini merupakan yang pertamakali berkas perkaranya akan kita persidangkan di PN Mempawah, dan harus dijadikan pembelajaran bersama. Masyarakat jangan sampai kebablasan. Harapannya semua dapat menggunakan sarana komunikasi dan medsos atau dunia cyber secara positif dan memanfaatkan teknologi tepat guna," imbau Kasi Pidum Kejari Mempawah Martino Manalu.

Pewarta: Aries Zaldi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017