Pontianak (Antara Kalbar) - Personel Brimob Polda Kalbar, mengamankan truk fuso dengan nomor polisi BE 9304 GN, yang kedapatan memuat dua mobil sedan mewah jenis Porsche Carrera ilegal yang diduga berasal dari Malaysia.

Direktur Krimsus Polda Kalbar, Kombes (Pol) Masudi di Pontianak, Rabu, mengatakan saat penangkapan baik mobil dan sopir serta kernet termasuk dua orang pengorder yang ikut pada saat kedua mobil tersebut diangkut tidak dapat menunjukkan surat menyurat pengangkutan dua mobil tersebut.

"Kedua mobil itu, dimuat dan dinaikkan dari Batu Layang sekitar pukul 10.00 WIB, dan direncanakan mobil truk fuso itu akan diberangkatkan dengan kapal laut Mulya Sentosa berangkat hari ini, Rabu (1/3) pukul 04.00 WIB," ungkapnya.

Penangkapan itu terjadi pada Selasa (28/2) malam sekitar pukul 23.00 WIB,

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan sopir, yakni YM yang beralamat di Desa Bulung Cangkring, Kecamatan Jekulo, Jateng. Ia hanya diperintah untuk membawa kedua mobil tersebut ke Cirebon.

"Dalam satu kali pengangkutan, mereka dibayar Rp30 juta, dan baru dibayarkan Rp6 juta sebagai modal awal untuk tiket kapal, dan pembayaran sisanya setelah barang tiba ditempat tujuan," ujarnya.

Masudi menambahkan, pihaknya saat ini sudah mengantongi nama pemesan dari mobil ilegal tersebut.

"Kami akan pastikan, apakah mobil tersebut berasal dari Kalbar atau negara tetanggan sehingga akan dilakukan pemeriksaan nomor rangkanya, tetapi yang jelas kedua mobil tersebut diduga kuat masuk dari negara tetangga melalui perbatasan," katanya.

Masudi menambahkan, modus untuk menyeludupkan mobil tersebut, yakni dengan menimbun truk fuso tersebut dengan karet di bagian atasnya, tetapi berkat kejelian petugas di lapangan, maka upaya penyeludupan tersebut dapat digagalkan.

"Apa yang telah dilakukan tersebut masuk dalam pelanggaran Kepabeanan dan UU Perdagangan karena barang dari luar yang masuk secara ilegal," ujarnya.

Terhadap pelaku dapat diancam pasal 111, Jo pasal 47 UU No. 7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp5 miliar. Serta pasal 102 UU No. 17/2006 tentang Perubahan atas UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun, dan denda Rp50 juta hingga Rp 5 miliar.

(A057/R021)

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017