Pontianak (Antara Kalbar) - Gubernur Kalimantan Barat Cornelis menyatakan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi untuk pemrintah pusat guna percepatan pembangunan bandar udara di Kota Singkawang.

"Kami sudah mengeluarkan rekomendasi. Hanya kuncinya semua ada di Kementerian Perhubungan RI," kata Cornelis di Pontianak, Jumat.

Kalau Singkawang tidak bisa membangun bandara yang besar, bangun yang kecil saja dulu. "Yang 700 meter buat 6 orang, apabila keadaan darurat kita bisa gunakan pesawat, sehingga bisa lebih cepat," ujarnya.

Intinya, dia sangat mendukung pembangunan bandara di Singkawang. Cuma yang letih bekerja ini ada dua pemerintah, yakni Singkawang dan Bengkayang.

"Antara Pemerintah Kota Singkawang dengan Pemerintah Kabupaten Bengkayang harus ada MoU dulu, sehingga apabila di dua wilayah ini kena akan selesai urusannya," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Singkawang, Syech Bandar, optimis pembangunan bandara di kota setempat segera terealisasi mengingat izin prinsip revisi penetapan lokasi bandar udara dari pusat sudah pihaknya kantongi.

"Kita harus bergerak cepat, tidak boleh tidak. Bergerak sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan oleh pusat," kata Syech Bandar.

Saat ini, ujarnya, Pemkot Singkawang sedang melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan bandara. Jika sesuai perencanaan, katanya, Singkawang akan membangun bandara kelas kecil (yang dapat didarati pesawat sejenis ATR).

"Sekitar 2.000 meter dululah untuk panjang Runway nya. Jalan masuk ke Bandara akan menggunakan dana APBD," katanya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Sumastro mengatakan, izin prinsip revisi penetapan lokasi bandar udara (bandara) telah disetujui oleh Dirjen Perhubungan Udara.

"Izin prinsip ini, sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi kelayakan rencana bandar udara yang bergeser dikarenakan berbenturan dengan SUTT dan lahan perkebunan sawit," kata Sumastro.

Ia mengatakan, untuk merealisasikan pembangunan bandar udara di Kota Singkawang itu, Wali Kota Singkawang sebelumnya telah mengajukan permohonan persetujuan prinsip Revisi Penetapan Lokasi Bandar Udara pada bulan November 2016.

"Menanggapi permohonan tersebut, Pemerintah Pusat telah mengirimkan tim untuk melakukan survei dan peninjauan langsung ke lokasi rencana pembangunan bandara. Dari hasil survei tersebut, keluarlah izin prinsip yang merupakan syarat untuk melakukan aktivitas dalam pembangunan bandar udara di Kota Singkawang," tuturnya.

Dalam izin prinsip yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Agus Santosa, jelas Sumastro, Pemerintah Kota Singkawang diminta untuk segera menyampaikan surat permohonan penetapan lokasi bandar udara kepada Menteri Perhubungan serta melaksanakan kegiatan Rancangan Teknik Terinci bandar udara dan menyiapkan aksesibilitas menuju rencana bandar udara.

Dengan terbitnya izin prinsip ini, merupakan bukti bahwa komitmen dan perhatian Pemerintah dalam hal ini Kemenhub terhadap program pembangunan bandar udara baru di kota Singkawang tetap tinggi.

"Setelah terbitnya izin prinsip ini diminta untuk segera mengusulkan penerbitan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan tentang penetapan lokasi bandara yang mengalami pergeseran tersebut dan membebaskan lahan," katanya.

Sumastro berharap, rencana pembangunan bandar udara di Singkawang segera terealisasi dan terwujud.

"Kepada seluruh pemangku kepentingan termasuk masyarakat harus mampu bersinergi dan mendukung perjuangan mewujudkan pembangunan bandara baru di Kota Singkawang," tuturnya.

Pewarta: Rendra Oxtora dan Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017