Pontianak (Antara Kalbar)-Team Jatanras Polsek Pontianak Utara, Rabu (8/3) sekitar pukul 17.30 WIB kemari melakukan pengerebekan sebuah pondok tempat pencucian mobil yang terletak di Jalan Budi Utomo atau tepatnya tepatnya dekat simpang Jalan Budi Utomo-Dharma Putra Kecamatan Pontianak Utara.

Dalam keterangannya, Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Ridho Hidayat mengatakan ke tiga pemuda tersebut berinisal MH (31) warga Siantan Tengah, HH (36) warga Siantan Hilir dan EJ (29) warga Siantan Tengah.

"Mereka kami tangkap saat sedang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Dimana dari hasil keterangan ke tiga tersangka MH ini merupakan penjual atau bandar sedangkan HH dan EJ sebagai pembeli," ungkap Kompol Ridho di Pontianak, Minggu.

Terungkapnya kasus ini kata Ridho berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di tempat pencucian mobil tersebut sedang ada transaksi jual beli narkoba.

"Saat dilakukan penggerebekan ditempat tersebut kami lakukan penggeledahan di dua kamar. Hasilnya kami temukan berbagai barang bukti lainnya. Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti langsung kami amankan ke Mapolsek Pontianak Utara untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil di sita dari ke tiga tersangka yakni dua paket narkoba jenis sabu, sejumlah alat hisap, 17 buah korek api, sebuah timbangan elektrik dan lima buah HP berbagai merk.

Ridho menambahkan, selain menyita barang barang bukti, polisi juga mengambil keterangan dari para saksi guna proses lebih lanjut terhadap kasus tindak pidana narkoba ini.

"Jika terbukti bersalah para pelaku ini dapat dipersangkaan dengan Pasal
112 jo pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017