Pontianak (Antara Kalbar) - Satuan Reskrim Polresta Pontianak, Jumat (10/3) sekitar pukul 14.00 WIB menangkap seorang lelaki yang mengaku jurnalis berinisial DA (45). Pasalnya DA diduga telah telah melakukan tindak pidana memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari kejadian, Sabtu (14/3) sekitar pukul 12.30 WIB di lantai 2 Coffe Shop Hotel Borneo yang terletak di Jalan Merdeka Kecamatan Pontianak Kota.

"Kejadiannya tersangka DA bersama temannya mendapat kuasa dari sdr. Andi Amiu (Ketua Koperasi Buayan Jaya) untuk menyelesaikan permasalahannya dengan Arisman (korban) selaku Pimpinan kebun dari PT. SJAL dengan Koperasi Buayan Jaya," terang Kompol Andi Yul di Pontianak, Selasa.

Diceritakan Andi Yul, penyelesaian masalah yakni tentang biaya kompensasi lahan di Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau. "Ini masalah kesepakatan, korban hanya sanggup untuk membayar Rp2 juta per hektar namun dari pihak koperasi yang dikuasakan kepada tersangka memaksa dengan harga Rp7 juta perhektarnya," paparnya.

Kemudian lanjutnya, pada saat pertemuan di Hotel Borneo, tersangka DA memaksa Korban untuk menandatangani satu lembar surat pernyataan konpensasi pembayaran lahan PT. SJAL dengan Koperasi Buayan Jaya senilai Rp. 995.960.000, dengan harga Rp7 juta perhektar.

"Pada saat itu DA memaksa korbannha dengan cara memukul-mukul meja dengan keras menggunakan tangan dihadapan korban sambil mengeluarkan kata-kata akan menghabisi korban, apabila korban tidak mau menandatangani surat tersebut," ungkapnya.

Karena di paksa oleh tersangka lanjut Andi Yul, korban merasa takut dan dengan sangat terpaksa korban menandatangani surat pernyataan tersebut. Namun korban juga tidak terima diperlakukan dari tersangka sehingga korbanpun, Rabu (25/3) membuat laporan Polisi ke Polresta Pontianak Kota guna proses hukum lebih lanjut.

"Berdasarkan laporan korban, kemudian tersangka DA kami panggil sebagai saksi. Namun sampai panggilan yang kedua yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Dan akhirnya, Jumat (10/1) pukul 14.00 WIB yang bersangkutan mendatangi Propam Polresta dengan tujuan akan menghadap bapak Kapolresta, namun tidak di ijinkan.

"Karena tidak berhasil menghadap bapak Kapolresta selanjutnya yang bersangkutan di bawa ke unit tipiter dan dilakukan pemeriksaan selaku saksi dan selanjutnya di tingkatkan statusnya menjadi tersangka," katanya.

Kata Kompol Andi Yul, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti yakni rekaman CCTV dan selembar foto kopy surat pernyataan konpensasi pembayaran lahan PT. SJAL dengan koperasi Buayan Jaya senilai Rp.995.960.000, yang ditandatangani oleh korban.l

Saat ini tersangka diamankan di tahan Polresta Pontianak guna proses penyelidikan lebih lanjut. Bila terbukti bersalah tersangka DA dapat diprasangkakan dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP dan dapat diancam paling lama 1 tahun penjara plus denda.

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017