Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan setempat, Kamis, mempertemukan antara penjual dan pembeli lapak di kawasan Pasar Flamboyan Pontianak.

"Hari ini, kami mempertemukan Agus Roni seorang pedagang (pembeli lapak), dan Budi, selaku Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Flamboyan yang menjual lapak kepada Roni, dalam menyelesaikan permasalahan tersebut," kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo di Pontianak.

Ia menjelaskan, dipanggilnya kedua belah pihak tersebut terkait dengan masalah jual beli dua buah lapak di Pasar Flamboyan dengan harga Rp110 juta, yang sampai hari ini belum ada kepastian kapan uang tersebut dikembalikan karena lapak yang tersedia di Pasar Flamboyan sudah tak ada lagi yang kosong, dan memang tidak boleh diperjualbelikan.

"Sekarang tanggung jawab Budi menyelesaikan permasalahan dengan Roni, kalau bisa diselesaikan dengan baik-baik, meskipun keduanya sama-sama salah," ungkapnya.

Menurut Haryadi, pihak asosiasi tidak dibenarkan menjual belikan lapak di pasar tradisional, namun hanya menjadi fasilitator antara pembeli dan dinas untuk proses jual beli�tersebut. Harga normal lapak atau los pada Pasar Flamboyan hanya Rp12 juta bagi pedagang baru yang tidak memiliki Surat Penunjukan Tempat Usaha (SPTU), dan Rp5 juta bagi pedagang lama yang memiliki SPTU.

Berdasarkan data dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, los atau lapak pada Pasar Flamboyan sekitar 1.500, sementara kios berjumlah 203, sedangkan ruko berjumlah 54 unit.

Dalam kesempatan itu, Haryadi mengimbau kepada para pedagang atau masyarakat agar tidak mudah percaya kalau ada oknum yang bisa menyiapkan lapak, kios atau lainnya di kawasan Pasar Flamboyan, karena pada dasarnya, kios, dan lapak di pasar tersebut tidak boleh diperjualbelikan.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pasar Flamboyan, Budi mengakui telah menjual dua lapak kepada Roni sebesar Rp110 juta, dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut kepada saudara Roni.

"Saya akan menjaminkan sertifikat rumah saya, sebagai jaminan untuk mengembalikan uang kepada saudara Roni," ungkapnya.

(U.A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017