Singkawang (Antara Kalbar) - Kodim 1202/Singkawang kembali menangkap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, Jumat.

"Ketiganya kami tangkap saat mereka berada di sebuah penginapan di Kota Singkawang," kata Dandim 1202/Skw, Letkol Czi Darody Agus.

Ketiga orang asing ini, akan pihaknya serahkan ke Kantor Imigrasi Singkawang.

"Kami hanya membantu untuk turut melakukan pengawasan terhadap orang asing, hanya saja kami tidak punya kewenangan untuk menahan. Makanya akan kita serahkan ke Imigrasi Singkawang," ujarnya.

Yang sangat disesalkan, tuturnya, mengapa orang asing bisa masuk ke dalam hotel. Maka itulah dia juga mengundang kepolisian dan Imigrasi Singkawang.

Alasan pihaknya melakukan penangkapan, lantaran ketiga orang asing itu disinyalir tidak memiliki dokumen yang tidak sesuai peruntukannya.

"Namun untuk memastikannya, biarkan pihak Imigrasi yang menindaklanjutinya," tuturnya.

Disamping meminta rekan-rekan jurnalis untuk mengawasi keluar masuknya WNA di wilayah Indonesia, menurutnya, peran serta masyarakat juga sangat diperlukan untuk melakukan pengawasan.

"Saya minta agar masyarakat dapat melaporkan keberadaan orang asing yang ada di sekitarnya. Terlebih, mereka itu tidak bisa berbahasa Indonesia. Laporkan kepada TNI, polisi, atau Imigrasi, apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan," katanya.

Dia berharap, kejadian serupa tak terulang kembali di Indonesia, khususnya di Singkawang.

Darody menambahkan, secara keseluruhan ada sebanyak delapan WNA asal Tiongkok yang diserahkan ke Imigrasi Singkawang.

"Pada Kamis malam ada 4 orang. Kemudian Jumat dinihari sekitar pukul 01.00 WIB kami serahkan lagi satu orang. Dan sore ini kami serahkan lagi tiga orang, jadi totalnya ada delapan orang," katanya.  

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rudi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017