Pontianak (Antara Kalbar)-Meski sudah diparkir diatas teras rumah, namun akibat kelalai tinggalkan kunci kontak di sepada motornya, Tumirah (42) harus kehilangan honda Scoopy warna violet putih bermopol KB 5207 QP karena dilarikan pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor).

"Kejadian ini beberapa bulan yang lalu tepatnya, Senin, 5 Desember 2016 sekitar pukul 19.30 WIB. Dimana saat itu anak korban memarkir sepeda motor tersebut di teras rumahnya yang terletak di Gang Tegal Sari Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya,
dalam keadaan kunci motor melekat di motor dan tak lama berselang sepada motor tersebut raib," ungkap Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto di Kubu Raya, Rabu.

Lanjut Kapolsek, kehilangan sepeda motor tersebut baru disadari ketika Tumirah (korban)pulang ke rumh sekitar pukul 20.30 WIB.

"Setiba dirumah korban menanyakan kepada anaknya sepeda motor di simpan dimana dan setelah di cek ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi. Hal tersebut langsung di laporkan ke Polsek Sungai Raya guna proses lebih lanjut," katanya.

Ia mengatakan, dari laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Sungai Raya terus melakukan pengejaran terhadap tersangka dan hasilnya, Senin (27/3) kemarin sekitar pukul 21.30 WIB unit Reskrim berhasil mengamankan dua orang yang di duga pelaku tindak Pidana Pencurian Sepeda motor tersebut.

"Dua tersangka tersebut yakni berinisial BAD (25) warga Parit Mayor dan HA (27) warga Jalan Imam Bonjol. Selain kedua tersangka kami juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor korban beserta STNK dan BPKB serta satu unit sepeda motor Mio sarana kejahatan kedua pelaku," katanya.

Sebelumnya kata AKP Hariyanto , hasil motor curian ini oleh ke dua pelaku sudah digadaikan dan motor tersebut selalu berpindah tangan karena digadai dari seseorang ke orang lainnya. "Namun kami tetap lakukan penyelidikan dan akhirnya barhasil membekuk ke dua pelaku," imbuhnya.


Bila terbukti bersalah, kedua tersangka ini dapat dikenakan persangkaan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dan dapat di acaman dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017