Singkawang (Antara Kalbar) - Terdakwa tindak pidana Pilkada Kota Singkawang, Andi Victorio akhirnya ditahan selama 15 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singkawang, Kamis.

"Jadi pada hari ini, kami sudah mengeksekusi terdakwa tindak pidana pemilu atas nama Andi Victorio, sehubungan dari hasil banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak kemarin," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Singkawang, Anggiat Pardede.

Dari hasil banding itu, Pengadilan Tinggi Pontianak telah memutuskan dalam putusannya No 22 Pidsus tahun 2017 PT Kalbar bahwa Andi Victorio terbukti melakukan tindak pidana yakni melakukan kampanye di luar jadwal. Dan dijatuhi hukuman paling lama selama 15 hari.

"Artinya dari banding kami kemarin, pidana percobaan yang diputus oleh Pengadilan Negeri Singkawang akhirnya Pengadilan Tinggi Pontianak memutuskan dia terbukti dan masuk selama 15 hari yang harus dijalani masa ketindakpidanaannya di Lapas Singkawang," tuturnya.

Anggiat menyebutkan, jika putusan ini telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Pontianak pada 21 Maret 2017. Dengan mempertimbangkan, menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Artinya, permintaan banding kami diterima, dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Singkawang," ungkapnya.

Sehingga, Pengadilan Tinggi Pontianak memutuskan Andi Victorio terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pilkada, dengan melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Anggiat berharap, apa yang dialami Andi Victorio dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat Singkawang. Karena di dalam berpolitik itu, ada aturan yang harus dilaksanakan.

"Jangan sampai kita melanggar ketentuan-ketentuan. Dan ini menjadi contoh, supaya ke depannya nanti masyarakat mengetahui bahwa berkampanye atau berpesta politik itu tidak bisa sembarangan tetapi sesuai koridor yang berlaku," katanya.
(U.KR-RDO/N005)

Pewarta: Rudi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017