Sukadana (Antara Kalbar) - Kepolisian Sektor Simpang Hilir mengamankan narkotika jenis sabu seberat 35,99 gram dari 2 tersangka berinisial DT dan MI. 

Dari hasil penggeledahan di salah satu rumah tersangka DT yang berada di Desa Medan Jaya, Kecamatan Simapang Hilir, kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti lain seperti satu buah sepeda motor, 3 unit HP, 1 kotak rokok, 1 buah tempat kacamata hitam juga uang pecahan Rp5.000 ribu 1 lembar dan uang  pecahan Rp2.000 ribu 3 lembar.

Orangtua DT sempat jatuh pingsan saat beberapa petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang kedapatan membawa sabu, di duga orangtua korban syok saat mengetahui sang anak menggunakan narkoba. 

Setelah melakukan penggeledahan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Simpang Hilir dengan menggunakan mobil Lantas Polres Kayong Utara, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Kapolsek Simpang Hilir AKP Primastya D Maestro saat ditanya perihal penangkapan oleh awak media mengatakan agar media menunggu  rilis di Polres Kabupaten Kayong Utara. 

"Besok akan dirilis Kapolres langsung di Polres," tutur AKP Primastya D Maestro, Selasa (4/4). 

Pewarta: Rizal

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017