Pontianak (Antara Kalbar) - Seorang abang berinisial FS (28) terpaksa ditangkap oleh pihak kepolisian, Selasa (11/4) sekitar pukul 20.30 WIB. Ironisnya FS ditangkap karena diduga sebagai tersangka penganiayaan Nabiha Sidik yang merupakan adiknya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Kamil mengatakan kasus ini berawal FS melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong sebanyak empat kali terhadap adik kandungnya sendiri, mengenai kepala dan telinga serta melempar dengan asbak yang terbuat dari kaca.

"Untungnya lemparan tersebut tidak mengenai wajah korban akan tetapi pecahan asbak tersebut mengenai kaki kanan. Atas penganiayaan itu korban mengalami memar kepala, telinga dan luka pada kaki kanan, dan hal ini dilaporkan korban ke Polresta Pontianakguna pengusutan lebih lanjut," ungkap Kompol M. Husni di Pontianak, Rabu.

Kasus ini kata M Husni yang baru menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Pontianak, terjadi di rumah Nabiha Sidik (korban) yang terletak di Jalan Tanjung Pura Gang Baiduri 1 Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan.

Ia menambahkan, tersangka FS ditangkap Unit Jatanras setelah mendapat laporan atas dugaan kasus yang dilakukan FS.

"Dari keterangan korban, unit Jatanras
dapat mengantongi identitas pelaku. Kemudian saat pelaku sedang berada dirumah keluarganya di Jalan Tanjung Pura Gang. Baiduri 1, oleh Jatanras, pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polresta Pontianak guna menjalani proses lebih lanjut," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, kepada polisi, tersangka FS mengakui penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban yang merupakan adik kandungnya sendiri.

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017