Jakarta (Antara Kalbar) - Berkaitan dengan rapat di Kantor Staf Presiden (KSP), 12 April 2017, Direktur Utama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Rizkan Chandra mengatakan bahwa Semen Indonesia menghormati hasil keputusan rapat tersebut.

"Sehubungan dengan hasil rapat tersebut juga, karena hanya tinggal masalah penambangan di Cekungan Air Tanah (CAT) Watu putih, Semen Indonesia akan segera memulai kegiatan produksi di Rembang. Ditargetkan dalam semester I ini sudah mulai memasuki operasi komersial,"  kata Rizkan Chandra dalam keterangan tertulisnya kepada Antara Kalbar, di Pontianak, Kamis.

Terkait kajian Tim KLHS, Semen Indonesia mendukung untuk dilakukan kajian lanjutan yang lebih ilmiah, termasuk batasan fisiografi zona Kendeng, zona Randublatung, dan zona Rembang. 

Demikian juga kesesuaian antara desk study (berdasarkan data-data skunder) dengan fakta-fakta di lapangan, termasuk fakta dampak lingkungan terhadap kegiatan penambangan di CAT-CAT lain di seluruh Indonesia yang telah ditambang selama puluhan tahun. 

Rizkan Chandra juga menyarankan agar menambah 2-3 pakar geologi karst dalam Tim KLHS karena ciri-ciri karst (baik eksokarst maupun endokarst) dan keberlangsungan ketersediaan air tanah menjadi kunci utama dalam kajian lanjutan ini. 

Hingga saat ini, Pabrik Semen Rembang telah memenuhi sekitar 35 perijinan dan selalu mematuhi semua aturan dan regulasi terkait yang berlaku dan sudah siap beroperasi.

Dan telah di jelaskan dalam rapat tersebut di tas bahwa Pabrik Rembang tetap dapat beroperasi dengan menggunakan bahan baku tersedia sampai ada keputusan tentang kegiatan penambangan.

Beberapa isu yang akhir-akhir ini beredar dan perlu diluruskan, antara lain sebagai berikut, Pabrik Semen Rembang berada di Zona Rembang, bukan Zona Kendeng, kemudian Pabrik Semen Rembang berada jauh di luar Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Sukolilo, yang meliputi wilayah Kab Pati, Bloradan Grobogan, sesuaiKepmen ESDM Republik Indonesia Nomor 2641 K/40/MEM/2014 Tentang Penetapan KBAK Sukolilo, Sesuai Perda Kab Rembang No.14/2011 Pasal 50, Kawasan CAT Watu putih terbagi menjadi 2 kawasan, yakni Lindung dan Budidaya.

Sesuai koordinat dan petageologi Perda tersebut, area penambangan batu gamping Pabrik Rembang berada di kawasan budidaya Keppres No.26/2011 adalah Penetapan CAT di Indonesia, yang seluruhnya berjumlah 421 CAT. Di area CAT boleh dilakukan penambangan dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Fakta bahwa seluruh CAT di Indonesia hingga saat ini terdapat aktivitas penambangan, baik mineral, logam, batuan, minyak dan batubara.
Pengaturan terkait Perlindungan Air Tanah antara lain diatur dalam UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air, PP 43/2008 tentang Air Tanah, dan PP 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang ada prinsipny amengatur seluruh aktivitas.

terkait dengan Kawasan Perlindungan Air, wajib mengikuti aturan tersebut
Sementara itu, terkait status CAT Watu putih yang bukan merupakan KBAK sehingga dapat dilakukan ktifitas penambangan dengan memperhatikan persyaratan tertentu, dinyatakan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan, antara lain sbb:

Kajian LIngkungan HidupStrategis (KLHS) Provinsi Jawa Tengah tahun 2012, 
Surat Kepala Badan Geologi Kementrian ESDM Republik Indonesia Nomor 4474/05/BGL/2014, tertanggal 12 September 2014, perihal Tanggapan Klarifikasi atas Surat Badan Geologi Terkait Rencana Penambangan Batu gamping di Kabupaten Rembang
Surat Menteri ESDM No: 2537/42/MEM.S/2017, yang ditujukan kepadaMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Dukungan Pemetaan Sistem Aliran Sungai Bawah Tanah CAT Watu putih, Rembang, Jawa Tengah, yang pada intinya menyatakan bahwa CAT Watu putih terbebas dari sungai bawahtanah, goa basah, dan bukan area KBAK, sehingga dapat dilakukan aktivitas penambangan.

Pendapat Ikatan Ahli Geologi (IAGI) sebagai organisasi profesi dan independen bahwa di area CAT Watu putih tidak terdapa tindikasi KBAK dan dapat dilakukan aktivitas penambangan di zonakering Keputusan Komisi Penilai Amdal Provinsi Jawa Tengah tanggal 2 Februari 2017 yang menyatakan Amdal Pabrik Semen Rembang layak dan memenuhi semua aturan dan regulasi yang berlaku.

Dengan memperhatikan fakta-fakta tersebut di atas dan rekomendasi KLHSTahap 1, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Perusahaan Terbuka (Publik), akan menyampaikan keterbukaan informasi terkait status Pabrik Semen Rembang, mengingat keputusan pembangunan Pabrik Semen Rembang diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan perundangan di bidang pasar modal yang diawasi ketat oleh OJK.

Informasi yang akurat, redibel dan dapatdi pertanggungjawabkan harus segera disampaikan untuk memenuhi keterbukaan informasi agar kepastian hukum dapat ditegakkan dan dihormati semua pihak. Untukitu Semen Indonesia menunggu informasi pemberitahuan resmi dari lembaga yang berwenang dan mempunyai kekuatan hukum terkait dengan keputusan KLHS tersebut sebagai dasar menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Publik.

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017