Pontianak (Antara Kalbar) - Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara, Provinsi Kalimantan Barat menangkap pelaku pencabulan berinisial Hr (30) warga Jalan Khatulistiwa, Gang Beringin III, Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara.

"Hr diringkus karena telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak berinisial SN (16), Selasa (11/4) sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Khatulistiwa tepatnya di kawasan Pemakaman Tionghoa Yayasan Sentiasa, Pontianak Utara," kata Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Ridho Hidayat di Pontianak, Senin.

Tersangka ditangkap, Jumat (14/4) sekitar pukul 00.20 WIB, saat berada di kawasan pemakaman tersebut, katanya.

Ia menambahkan, pencabulan terhadap SN dilakukan tersangka Hr dan rekannya bernisial Gd. Menurut pengakuan tersangka perbuatan asusila itu dilakukan saat melihat korban sedang berduaan bersama pacarnya.

"Ketahuan asik berpacaran, teman pria korban justru melarikan diri, sedangkan korban ditinggalkan dan dihampiri oleh kedua tersangka tersebut," ujarnya.

Menurut Ridho, melihat kesempatan itu, maka kedua tersangka melakukan pencabulan terhadap korban di kawasan pemakaman tersebut.

"Usai melakukan pencabulan, maka korban disuruh pulang ke rumahnya oleh kedua pelaku," katanya.

Sesampai di rumah, korban melaporkan kepada orang tuanya, apa yang ia alaminya di pemakaman Tionghoa tersebut. Kemudian didampingi orangtua, korban melaporkan kasus itu ke Mapolsek Pontianak Utara.

"Atas laporan korban itulah, kemudian kami langsung melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka. Setelah melakukan penyisiran di kawasan Pemakaman Tionghoa Yayasan Sentiasa kami berhasil menangkap tersangka Hr dan langsung menggiringnya ke Mapolsek untuk proses hukum. Sedangkan tersangka Gd hingga saat ini belum diketahui keberadaannya," ujarnya.

Terhadap tersangka pencabulan anak di bawah umur tersebut diancam pasal 81 dan 82 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak bahwa hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal sebesar Rp60 juta dan maksimal sebesar Rp300 juta.

Atau menurut KUHP pasal 287 dan 292 menyebutkan bahwa masa hukuman terhadap pelaku pencabulan terhadap anak maksimal sembilan tahun (pasal 287) dan maksimal 5 tahun (pasal 292), kata Ridho.

(U.A057/E001)

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017