Sukadana (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menggelar upacara peringatan  Hari Otonomi Daerah ke-XXI di halaman kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara.
    "Peringatan Hari Otonomi Daerah yang kita  laksanakan setiap tahun ini merupakan momentum untuk mengevaluasi perkembangan kinerja  pelaksanaan otonomi daerah di masing-masing daerah otonom. Setiap pemerintah daerah harus senantiasa berupaya untuk meningkatkan kinerja yang telah dicapai, seraya mengatasi berbagai hambatan dalam  pelaksanaan otonomi daerah," ujar Asisten II  Setda KKU Oma Dzulfithansyah.
    Ia melanjutkan, dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah harus senantiasa  fokus kepada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Diantaranya melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan  daya saing   perekonomian daerah.  
    Tema Hari Otonomi Daerah ke-XII  tahun 2017 adalah "Dengan semangat otonomi daerah, kita tingkatkan kinerja pelayanan publik melalui e-government" yang mengandung empat makna pokok.
    Adapun makna pokok tersebut ialah, pelaksanaan otonomi daerah harus mampu meningkatkan kinerja pelayanan publik sesuai dengan kepentingan masyarakat.
    Kedua, upaya peningkatan kinerja pelayanan  publik, harus dapat dikelola dengan berbasis teknologi informasi dan komunikasi  atau electronic-government agar masyarakat dapat  memperoleh informasi secara  mudah, cepat, dan tepat tentang  prosedur   pelayanan publik yangdisediakan pemerintah daerah.
    Ketiga, ketepatan penyediaan pelayanan publik berbasis electronic government,  yang membutuhkan kemampuan dan integritas  yang tinggi dari setiap aparatur pemerintah daerah. Keempat, upaya peningkatan kinerja pelayanan publik berbasis electronic-government,  akan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good  local governance) dan aparatur pemerintah daerah yang bersih (cleanlocal government).
    Selain beberapa poin yang disampaikan tersebut, menurut Oma Dzulfithansyah, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka pelayanan publik telah diatur di dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yang menegaskan bahwa pemerintah daerah dapat memanfaatkan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
    "Oleh karena itu, sejalan dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, diharapkan setiap pemerintah daerah senantiasa berinisiatif untuk mengelola pelayanan publik berbasis electronic-government," tuturnya.
    Dalam catatan Kemendagri yang dibacakan oleh Asisten II ini, sudah banyak pemerintah daerah yang mengembangkan electronic-government dalam  penyediaan  pelayanan  publik, baik pemda provinsi maupun pemda kabupaten/kota. Dalam mengelola otonomi daerah, menurutnnya cara-cara konvensional harus ditinggalkan, pemerintah daerah harus memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penyelenggaraan  pemerintahan daerah.
    "Saat ini Kemendagri sedang mengembangkan 'Program smart city atau kota pintar' untuk mendorong  setiap pemerintah daerah agar mengembangkan electronic-government dalam penyediaan pelayanan publik," ujarnya.
    Terkait dengan program smart city ini, juga dikembangkan "program city branding atau pencitraan kota" untuk mendorong setiap pemda kota memprioritaskan program pembangunan pada sektor tertentu sesuai dengan karakteristik daerah dan kebutuhan  masyarakat yang berbasis electronic- government.

Pewarta: Rizal/Humas KKU

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017