Sukadana (Antara Kalbar) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kayong Utara menggelar Sosialisasi Sertifikasi kepada 142 orang guru yang akan mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) 2017.
    Tujuan kegiatan itu adalah untuk memberikan pemahaman serta melaksanakan program kerja bidang pembinaan disiplin, kesejahteraan dan informasi.
    "Sertifikasi guru dalam bidang profesi kependidikan adalah proses pemberian sertifikat kepada guru untuk meningkatkan kualitas guru sebagai pendidik dalam segala aspek yang diajarkan oleh guru kepada peserta didik yang dididiknya atas bidang profesinya dalam kependidikan," kata Sekretaris Daerah Kayong Utara Dra Hilaria Yusnani saat membuka acara.
    Lebih lanjut Hilaria mengatakan, profesi guru bukan hanya sebatas pegawai yang semata-mata melaksanakan tugas tanpa ada rasa tanggung jawab terhadap disiplin ilmu yang diembannya.
    Menurutnya sertifikasi guru merupakan pemenuhan kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi profesional. Oleh karena itu, Hilaria menyimpulkan bahwa proses sertifikasi  dipandang sebagai bagian esensial dalam upaya memperoleh sertifikat kompetensi sesuai  profesi yang dipilihnya.
    "Sertifikasi guru merupakan keniscayaan masa depan untuk meningkatkan kualitas dan martabat guru, menjawab arus globalisasi dan menyiasati sistem desentralisasi," kata dia.     Di sisi lain, sertifikasi guru merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu guru yang diiringi dengan peningkatan kesejahteraan guru.
    "Guru yang telah lulus uji sertifikasi dan memenuhi syarat lain sesuai dengan ketentuan yang merupakan bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru," ujar dia.
    Mengacu UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Hilaria mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
    "Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dan berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional," kata Hilaria.
    Sertifikasi guru juga sebagai upaya peningkatan mutu guru yang diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran sehingga melalui sosialisasi tersebut diharapkan akan memberikan pemahaman tentang sertifikasi guru supaya tidak terdapat keragu-raguan dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional.
    Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Romi Wijaya menjelaskan tujuan dari sertifikasi yang didapat oleh guru semata-mata untuk meningkatkan kualitas kompetensi guru yang pada akhirnya diharapkan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan. Baru kemudian diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru secara finansial.
    "Manfaat sertifikasi pendidik dan kependidikan yaitu untuk pengawasan dan penjaminan mutu tenaga pendidikan dalam rangka pengembangan kompetensi, pengembangan karir tenaga kependidikan secara keseluruhan dan peningkatan program pelatihan yang lebih bermutu," kata dia.

Pewarta: Rizal

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017