Pontianak (Antara Kalbar) - Panitia Pekan Gawai Dayak (PGD) Provinsi Kalimantan Barat XXXII tahun 2017 menggelar seminar pembakuan nama Rupabumi atau jati diri dan identitas suatu daerah, kata Ketua Panitia PGD XXXII tahun 2017, Kartius.

"Seminar pembakuan nama Rupabumi mengambil tema, `Hutan Adat, Tanah Adat dan Identitas Lokal Dalam Integrasi Nasional` di Rumah Radakng," kata Kartius di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan, PGD Kalbar XXXII tahun 2017, dibuka Sabtu (20/5), yang akan dimeriahkan dengan pawai keliling Kota Pontianak dan ditutup pada Sabtu (27/5).

"Kami akan mengevaluasi beberapa nama wilayah seperti kabupaten, kecamatan, desa, dusun, taman nasional, hutan lindung, sungai dan lain-lain yang tidak sesuai dengan kearifan lokal dan bahasa daerah lokal," ungkapnya.

Ia menambahkan, khusus pembakuan nama Rupabumi menghadirkan narasumber Gubernur Kalbar, Cornelis, kemudian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Kementerian Pariwisata.

Selain itu, juga akan menghadirkan narasumber Thambun Anyang dan Thadeus Yus dari Universitas Tanjungpura, kemudian, Rektor Universitas Kristen Palangka Raya, Siun Jarias, dan Tiwi Etika dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya, Koordinator Heart of Borneo (HoB), Hermayani Putera, dan Philipus Pilin dari pemetaan partisipatif Pancur Kasih, Bupati Sanggau, Paulus Hadi, serta Bupati Bengkayang, Suryatman Gidot.

Kartius menambahkan, penamaan wilayah sesuai bahasa daerah lokal, yang sangat penting sebagai titik awal identitas lokal dalam integrasi nasional.

"Penamaan wilayah yang harus mengacu kepada kearifan lokal diatur dalam resolusi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), kemudian Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 112/2006 dan surat edaran Gubernur Kalbar tahun 2012 dan 2013," ujarnya.

Menurut dia, kesalahan penyebutan penamaan wilayah, tidak sesuai kearifan lokal, tidak sesuai bahasa daerah lokal, merupakan bentuk kejahatan ilmiah yang dilakukan negara.

"Selagi masyarakat lokal tidak memiliki kepedulian mengusulkan perubahan penamaan wilayah yang salah, maka selama itu pula dilakukan pembiaran kejahatan ilmiah yang dilakukan negara," katanya.
(U.A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017