Singkawang (Antara Kalbar) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang tahun 2017 di Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Selasa.

"Agenda sidang tadi mendengarkan pokok pengaduan pengadu dan tanggapan teradu. Dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bukti dan keterangan saksi," kata Ketua Tim Pemenangan Andi Syarif - Nurmansyah (An-Nur), Abdul Rahman selaku pihak pengadu, Selasa.

Dalam sidang yang digelar, teradu menghadirkan 7 orang saksi sementara pengadu menghadirkan tiga orang saksi.

Dalam persidangan yang sedang berjalan telah terungkap beberapa fakta yang menarik dan mengejutkan para pihak.

Teradu dalam tanggapannya menyangkal aduan pada pokok pengaduan pengadu yang menduga teradu tidak melaksanakan SK KPU tentang tahapan pembentukan KPPS dengan dalil bahwa teradu dalam pembentukan KPPS telah mengacu kepada surat edaran KPU RI yang dilampirkan sebagai bukti pamungkas.

"Sementara kita (pengadu) tidak mau kalah apalagi seri dalam adu barang bukti," katanya.

Kemudian secara mengejutkan semua itu dibantah oleh teradu dengan alat bukti berupa salinan percakapan via WhatsApp antara saksi yang dihadirkan pengadu dengan salah seorang penyelenggara pemilu tingkat kecamatan.

Pada salinan percakapan itu penyelenggara tingkat kecamatan mengakui bahwa SK pembentukan KPPS itu dibuat setelah Pilkada selesai dengan penanggalan mundur.

"Atas pembuktian itu, akhirnya hakim pengadilan memberikan waktu selama 7 hari bagi para pihak untuk menyampaikan bukti-bukti baru kalau memang ada," katanya.

Setelah itu majelis pemeriksa akan menyerahkan hasil pemeriksaan perkara ke majelis hakim DKPP untuk diputuskan.

(KR-RDO/S023)

Pewarta: Rudi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017