Sukadana (Antara Kalbar) - Jajaran Kepolisian Seponti Jaya, Kabupaten Kayong Utara, menggelar sosialisasi ke petani yang ada di Kecamatan Seponti terkait perlunya membuka  lahan pertanian dengan cara tidak membakarnya.
   
Sekaligus penjelasan adanya ancaman sanksi hukum terhadap para pembakar hutan atau lahan, kata Kapolsek Seponti Iptu Husen Jaelani.
  
Ia melanjutkan, dengan melakukan sosialisasi langsung ke lapangan maka masyarakat lebih memahami larangan ini dan pihak kepolisian sendiri melalui Bhabinkamtibmas akan lebih merasa dekat dengan masyarakat.
   
"Ya kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat,  khususnya masyarakat yang berprofesi petani, bahwa membakar hutan,  atau dengan sengaja membuka lahan pertanian dengan cara dibakar tidak di perbolehkan,  dan dapat dikenakan hukuman pidana sesuai aturan yang berlaku, " ungkap dia.
   
Langkah sosialisasi ini menurut Iptu Husen  Jaelani SH sangat penting guna memberikan pemahaman kepada  masyarakat. Beberapa petani yang mendapatkan pengarahan diakuinya pula dapat memahami hal tersebut.
  
"Kita tidak mau ketidak pahaman masyarakat ini dapat merugikan mereka.  Alhamdulillah mereka dapat memahami hal ini, kita mau daerah kita, khususnya Kecamatan Seponti bebas asap, " jelasnya.


Pewarta: Rizal

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017