Pontianak (Antara Kalbar) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, secara rutin melakukan penertiban baliho dan poster calon wali kota di lokasi terlarang.

"Kami secara rutin melakukan penertiban baliho atau poster apa saja yang dipasang bukan di tempatnya," kata Kabid Operasi dan Ketertiban Umum Sat-Pol PP Kota Pontianak, Abussamah di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan, kemarin pihaknya menertibkan baliho cawako dan lainnya yang liar, di kawasan Kecamatan Pontianak Selatan dan Tenggara.

"Penertiban, tidak hanya pada baliho atau spanduk liar, tetapi juga terhadap lapak, gerobak atau bangunan liar yang berdiri di fasilitas umum, seperti jalan trotoar dan lainnya," katanya.

Ia menambahkan, penertiban tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pontianak No. 45/2014 tentang Ketentuan Pemasangan dan Pelarangan Reklame di Kota Pontianak.

"Hingga saat ini, penertiban masih bersifat umum, yang jelas kami menertibkan semua apa saja yang melanggar aturan," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Satpol PP Kota Pontianak, Uray Abu Bakar mengatakan, pihaknya akan menertibkan baliho atau poster calon wali Kota Pontianak yang melanggar aturan.

Menurut dia, penertiban tersebut dilakukan, karena banyaknya baliho maupun poster bakal calon wali kota yang terpasang tidak sesuai tempat atau terindikasi melanggar Perwa No. 45/2014. "Sesuai dengan Perwa tersebut, dan pengumuman Wali Kota Pontianak No. 96/2017, penertiban ini tidak hanya untuk reklame komersial dan non komersial, tetapi juga pada baliho atau poster bakal calon wali kota yang saat ini sudah terpasang," ungkapnya.

Sementara itu, mengenai legalitas pemasangan baliho atau poster bakal calon wali kota tersebut, dia mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan satu pun surat permohonan dari bakal calon wali kota tersebut.

"Sampai saat ini baliho bakal calon wali kota tersebut belum mendapat izin dari kami, dan kami sudah berusaha menemui mereka tapi belum ada respons," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017