Singkawang (Antara Kalbar) - Wali kota Singkawang, Awang Ishak telah mengeluarkan surat edaran mengenai aturan jam operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadhan.

"Pengaturan jam operasional ini berlaku untuk tempat hiburan malam (THM) seperti diskotik, karaoke, SPA, refleksi, panti pijat, BAR, biliar, kafe (live musik), restoran, atau rumah makan serta tempat hiburan lainnya," kata Awang Ishak, Jumat.

Guna menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan, dia meminta kepada seluruh masyarakat atau tempat usaha hiburan malam dapat memperhatikan imbauan tersebut.

"Pertama, perubahan jam operasional usaha karaoke, BAR, biliar, kafe (live musik), permainan ketangkasan (khusus dewasa), serta tempat hiburan lainnya mulai tanggal 26 Mei sampai dengan 28 Juni 2017, jam operasional mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," ujarnya.

Kedua, khusus kepada pemilik tempat usaha diskotik, agar menutup kegiatan operasionalnya selama bulan suci Ramadhan. Ketiga, kepada pemilik restoran/rumah makan dan usaha sejenisnya diminta untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi selama bulan suci Ramadhan, demi menjaga toleransi terhadap masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

"Keempat, kepada pengelola tempat hiburan yang masih diberikan izin operasional pada bulan suci Ramadhan agar memperhatikan etika berpakaian, khusus kepada petugas/pelayan ditempat hiburannya menyesuaikan suasana bulan suci Ramadhan," jelasnya.

Kelima, kepada seluruh lapisan masyarakat agar menjaga ketertiban lingkungan masing-masing, baik pada waktu berpuasa, berbuka puasa, ibadah sholat tarawih dan sahur.

Hal senada juga dilakukan Polres Singkawang. Dalam imbauannya, Kapolres Singkawang, AKBP Sandi Alfadien Mustofa mengimbau kepada masyarakat kota setempat untuk menjaga situasi kota yang kondusif menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.

Adapun isi dari imbauan tersebut, pertama, tidak menyalakan petasan yang dapat mengganggu jalannya ibadah di bulan suci Ramadhan, agar tetap waspada sehingga tidak menjadi korban pidana yang marak menjelang Ramadhan maupun hari raya idul fitri.

Kedua, selalu menjaga toleransi antar umat beragama, tidak melakukan kegiatan sweeping serahkan kepada pihak yang berwajib bertindak.

"Harapan Polres Singkawang agar peran serta tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda dalam menciptakan situasi yang aman, nyaman dan kondusif selama bulan Suci Ramadhan," katanya. 

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rudi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017