Singkawang (Antara Kalbar) - Wali Kota Singkawang, Awang Ishak mengubah jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan suci Ramadhan.

"Untuk hari Senin sampai Kamis masuk dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Sedangkan hari Jumat pulang seperti biasa yaitu pukul 11.00 WIB," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Singkawang, Hamidi Irwansyah, Minggu.

Yang mana dalam per minggunya jam kerja PNS di lingkungan Pemkot Singkawang adalah selama 32,50 jam selama Ramadhan.

Dia berharap, ibadah puasa jangan sampai dijadikan alasan bagi PNS untuk bermalas-malasan. "Meskipun puasa, kita harus tetap semangat bekerja," ujarnya.

Menurutnya, perubahan jam kerja ini sudah dimulai sejak 29 Mei - 30 Juni 2017, disesuaikan dengan penetapan bulan Ramadhan oleh pemerintah.

"Namun bagi kantor yang bersifat pelayanan seperti RSUD dan Puskesmas serta unit kerja pendidikan (sekolah), maka ketentuan jam kerja ditetapkan oleh Kepala SKPD masing-masing dengan ketentuan tetap mengacu pada jam kerja efektif selama bulan Ramadhan, yaitu 32,50 jam per minggu," tuturnya.

Kemudian, PNS yang melaksanakan tugas pelayanan langsung terus menerus selama 24 jam tetap melaksanakan pelayanan secara bergiliran yang ditetapkan Kepala SKPD masing-masing.

Secara terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah Singkawang, Muslimin mengatakan, jika pihaknya akan bekerja sesuai dengan aturan yang ada.

"Pelayanan tetap berjalan, tidak hanya sampai pukul 15.00 WIB, bahkan sampai pukul 16.00 WIB meskipun di bulan puasa," katanya.  

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rudi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017