Pontianak (Antara Kalbar) - Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Abdul Hafidz mengatakan anggotanya dari Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur, Selasa (30/5) sekitar pukul 21.30 WIB berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan melakukan jambret sebuah tah milik seorang wanita.

"Tersangka Rubandi (35) warga Jalan Gusti Situt Mahmud Gang Selat Malaka II Kelurahan Siantan Hulu Pontianak Utara itu melakukan aksi penjambretannya di Jalan Panglima Aim Kelurahan Saigon Pontianak Timur," ujar Kompol Abdul Hafidz, di Pontianak, Kamis.

Ia mengatakan, tersangka Rubadin usai menjambret tas wanita milik Suhima (25) warga Jalan Gusti Situt Mahmud Gang Selat Malaka II Kelurahan Siantan Hulu Pontianak Utara, tersangka berhasil di sergap warga yang ada di tempat kejadian penjambretan.

"Tersangka Rabudin saat kami tiba dilokasi kejadian, ia sudah diamankan oleh warga setempat. Kemudian unit Reskrim kami langsung mengamankan tersangka ke Mapolsek Pontianak Timur untuk dilakukan proses Penyidikan," ujarnya.

Selain tersangka ujar Kompol Abdul Hafidz, Polsek Pontianak Timur juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yang diduga kuat sebagai hasil tindak pidana tersangka.

"Kami juga telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi atas kejadian Jambret yang dilakukan tersangka Rabudin," katanya.

Bila terbukti bersalah tersangka Rabudin maka dapat diprasangkakan dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman  pidana 15 tahun penjara.

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017