Tayan Hilir (Antara Kalbar) - Petugas Polsek Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau melakukan penggrebekan "pabrik mini" tempat pembuatan minuman keras (miras) jenis arak, di RT 001, Dusun Lalang, Desa Lalang, pada Senin (5/5) sekitar pukul 09.30 WIB.
Dari TKP petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) masing-masing 7 drum plastik ukuran besar warna biru, 3 drum plastik ukuran kecil warna biru, 2 buah dandang, 2 buah tutup dandang, 2 buah alat penyulingan, 2 buah selang, 1 buah kompor gas berikut regulator, 2 buah tabung gas, 1 botol 1,5 liter air beras fermentasi / tapai yang disisihkan dari 10 drum, 1 buah ken ukuran 20 liter warna putih, 10 liter arak putih dalam 1 buah ken ukuran 20 liter warna putih.
Kapolsek Tayan Hilir IPTU M Resky Rizal S Ik menuturkan, penggrebekan ini, dipimpin oleh Wakapolsek Tayan Hilir IPDA Sukiswandi, dan Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir AIPDA Dedi Siamtoro dengan mengerahkan 12 personil lainnya.
Tempat pembuatan itu, berada di lahan kebun milik Ny Kennen (50) warga setepat. Adapun pelaku pembuatan miras itu didug Ap (45) warga RT 01, Dusun Lalang.
"Ini masih dalam operasi Pekat Kapuas 2017. Anggota kita melaksanakan penertiban tempat pembuatan miras jenis arak ini di Dusun Lalang, Desa Lalang, pada Senin kemarin," ujar mantan Kasatreskrim Polres Sekadau ini, Selasa (7/5).
Ditambahkan, penertiban terhadap tempat pembuatan miras itu mengacu pada kontruksi Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf (a) UU RI No.8 Th 1999
Tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) UU RI No. 18 Th 2012 tentang Pangan.
Selain itu, terdapat saksi-saksi masing-masing Asoi (39) dan Lorensius Mulyadi keduanya warga Dusun Lalang serta Andreas Jerin (33), warga Dusun Lais, Desa Lalang.
"Kronologis singkat penertiban ini, pada hari Minggu tanggal 04 Juni 2017 kita mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah itu terdapat tempat yang memproduksi miras jenis arak putih. Nah, kemudian anggota saya melaksanakan penyelidikan mengumpulkan bahan
keterangan (Pulbaket) tentang info tersebut," ungkap dia.
Selanjutnya kata Resky, keesokan harinya pada Senin (05/5) sekira jam 09.00 WIB dilaksanakan briefing oleh Kapolsek Tayan Hilir IPTU M Resky Rizal, S IK, sebelum anggota melaksanakan tugas di lapangan.
"Sekira jam 09.15 WIB anggota berangkat menuju TKP, dan kemudian sekira jam 10.00 WIB melaksanakan penertiban tempat produksi miras tersebut. Tak ada perlawanan dari tersangka saat dilaksanakan penertiban tersebut," pungkas dia.
Saat ini, masih dilaksanakan penyelidikan dan penyidikan, untuk proses hukum lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
Dari TKP petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) masing-masing 7 drum plastik ukuran besar warna biru, 3 drum plastik ukuran kecil warna biru, 2 buah dandang, 2 buah tutup dandang, 2 buah alat penyulingan, 2 buah selang, 1 buah kompor gas berikut regulator, 2 buah tabung gas, 1 botol 1,5 liter air beras fermentasi / tapai yang disisihkan dari 10 drum, 1 buah ken ukuran 20 liter warna putih, 10 liter arak putih dalam 1 buah ken ukuran 20 liter warna putih.
Kapolsek Tayan Hilir IPTU M Resky Rizal S Ik menuturkan, penggrebekan ini, dipimpin oleh Wakapolsek Tayan Hilir IPDA Sukiswandi, dan Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir AIPDA Dedi Siamtoro dengan mengerahkan 12 personil lainnya.
Tempat pembuatan itu, berada di lahan kebun milik Ny Kennen (50) warga setepat. Adapun pelaku pembuatan miras itu didug Ap (45) warga RT 01, Dusun Lalang.
"Ini masih dalam operasi Pekat Kapuas 2017. Anggota kita melaksanakan penertiban tempat pembuatan miras jenis arak ini di Dusun Lalang, Desa Lalang, pada Senin kemarin," ujar mantan Kasatreskrim Polres Sekadau ini, Selasa (7/5).
Ditambahkan, penertiban terhadap tempat pembuatan miras itu mengacu pada kontruksi Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf (a) UU RI No.8 Th 1999
Tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) UU RI No. 18 Th 2012 tentang Pangan.
Selain itu, terdapat saksi-saksi masing-masing Asoi (39) dan Lorensius Mulyadi keduanya warga Dusun Lalang serta Andreas Jerin (33), warga Dusun Lais, Desa Lalang.
"Kronologis singkat penertiban ini, pada hari Minggu tanggal 04 Juni 2017 kita mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah itu terdapat tempat yang memproduksi miras jenis arak putih. Nah, kemudian anggota saya melaksanakan penyelidikan mengumpulkan bahan
keterangan (Pulbaket) tentang info tersebut," ungkap dia.
Selanjutnya kata Resky, keesokan harinya pada Senin (05/5) sekira jam 09.00 WIB dilaksanakan briefing oleh Kapolsek Tayan Hilir IPTU M Resky Rizal, S IK, sebelum anggota melaksanakan tugas di lapangan.
"Sekira jam 09.15 WIB anggota berangkat menuju TKP, dan kemudian sekira jam 10.00 WIB melaksanakan penertiban tempat produksi miras tersebut. Tak ada perlawanan dari tersangka saat dilaksanakan penertiban tersebut," pungkas dia.
Saat ini, masih dilaksanakan penyelidikan dan penyidikan, untuk proses hukum lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017