Sukadana (Antara) - PT PLN mensosialisasikan penetapan ganti rugi lahan kepada warga yang terkena dampak pembangunan menara transmisi listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV di Sukadana, Kabupaten Kayong Utara.
"Kita tidak melakukan negosiasi kepada pihak kecamatan atau pun pemerintahan desa tapi menggunakan tim penilai. Sesuai aturan saat ini dalam penentuan harga nilai tanah harus menggunakan pihak ketiga atau jasa KJPP, nilai yang akan disampaikan tim merupakan nilai yang bisa kita terima," kata Asisten Manajer Pertanahan Ketapang, Ade di Sukadana, Kayong Utara, Kamis.
Berdasarkan keterangan PLN, ada 57 titik tapak menara di Sukadana yang akan dibangun dari 221 menara yang akan melewati Kabupaten Sanggau, Ketapang dan Kayong Utara. Nantinya, menara ini akan melewati 10 kecamatan dan 38 desa dengan jarak total 78,72 kilometer.
PLN berharap masyarakat Sukadana Kabupaten kayong Utara bisa bekerjasama menyukseskan pembangunan menara tersebut untuk memperbaiki tegangan listrik di Sukadana dan Ketapang.
"Objek kajian yang kita nilai adalah tanah, bangunan, tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah, kemudian bentuk ganti ruginya berbentuk uang yang akan kita laksanakan hari ini," ucapnya.
Salah seorang tim penilai, Arianto mengatakan, pihaknya telah melakukan peninjauan ke lapangan untuk mengetahui properti yang ada di tapak menara tersebut dan melakukan penilaian sesuai kondisi di lapangan,
"Jadi disana kami melihat tanah itu apakah sawah, kebun atau pekarangan yang pastinya pun harganya akan berbeda-beda juga," jelasnya.
Dalam penilaian tersebut dikatakannya, semua benda yang ada di tanah tapak menara itu akan dinilai dan diganti rugi sesuai dari hasil tim penilai.
"Jadi jangan heran, walaupun tanah bersebelahan nantinya akan berbeda pula harganya, dikarenakan tidak hanya jenis tanah, namun juga sesuatu yang berdiri di tanah tersebut juga dinilai apakah itu bangunan ataupun tanaman keras yang berdiri diatasnya," katanya.
Salah satu desa yang dilewati adalah Pampang Harapan. Tim melakukan sosialisasi ke warga dan hasil dari pertemuan tersebut, banyak warga yang tidak setuju dengan harga yang ditawarkan oleh tim. Dari 11 warga di Desa Pampang Harapan yang berhak menerima ganti rugi hanya dua saja yang setuju sedangkan sisanya menolak karena tidak sesuai dengan keinginan masyarakat.
"Kami tidak bermaksud untuk menghalangi pembangunan ini, namun harus disesuaikan juga dengan harga tanah sekarang, kalau seperti ini tidak sesuai, harganya sangat jauh yang diharapkan kami," ungkap salah satu warga penerima ganti rugi yang tidak ingin disebutkan namanya.
(T.T011/Y008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Kita tidak melakukan negosiasi kepada pihak kecamatan atau pun pemerintahan desa tapi menggunakan tim penilai. Sesuai aturan saat ini dalam penentuan harga nilai tanah harus menggunakan pihak ketiga atau jasa KJPP, nilai yang akan disampaikan tim merupakan nilai yang bisa kita terima," kata Asisten Manajer Pertanahan Ketapang, Ade di Sukadana, Kayong Utara, Kamis.
Berdasarkan keterangan PLN, ada 57 titik tapak menara di Sukadana yang akan dibangun dari 221 menara yang akan melewati Kabupaten Sanggau, Ketapang dan Kayong Utara. Nantinya, menara ini akan melewati 10 kecamatan dan 38 desa dengan jarak total 78,72 kilometer.
PLN berharap masyarakat Sukadana Kabupaten kayong Utara bisa bekerjasama menyukseskan pembangunan menara tersebut untuk memperbaiki tegangan listrik di Sukadana dan Ketapang.
"Objek kajian yang kita nilai adalah tanah, bangunan, tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah, kemudian bentuk ganti ruginya berbentuk uang yang akan kita laksanakan hari ini," ucapnya.
Salah seorang tim penilai, Arianto mengatakan, pihaknya telah melakukan peninjauan ke lapangan untuk mengetahui properti yang ada di tapak menara tersebut dan melakukan penilaian sesuai kondisi di lapangan,
"Jadi disana kami melihat tanah itu apakah sawah, kebun atau pekarangan yang pastinya pun harganya akan berbeda-beda juga," jelasnya.
Dalam penilaian tersebut dikatakannya, semua benda yang ada di tanah tapak menara itu akan dinilai dan diganti rugi sesuai dari hasil tim penilai.
"Jadi jangan heran, walaupun tanah bersebelahan nantinya akan berbeda pula harganya, dikarenakan tidak hanya jenis tanah, namun juga sesuatu yang berdiri di tanah tersebut juga dinilai apakah itu bangunan ataupun tanaman keras yang berdiri diatasnya," katanya.
Salah satu desa yang dilewati adalah Pampang Harapan. Tim melakukan sosialisasi ke warga dan hasil dari pertemuan tersebut, banyak warga yang tidak setuju dengan harga yang ditawarkan oleh tim. Dari 11 warga di Desa Pampang Harapan yang berhak menerima ganti rugi hanya dua saja yang setuju sedangkan sisanya menolak karena tidak sesuai dengan keinginan masyarakat.
"Kami tidak bermaksud untuk menghalangi pembangunan ini, namun harus disesuaikan juga dengan harga tanah sekarang, kalau seperti ini tidak sesuai, harganya sangat jauh yang diharapkan kami," ungkap salah satu warga penerima ganti rugi yang tidak ingin disebutkan namanya.
(T.T011/Y008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017