Pontianak (Antara Kalbar) - Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, dengan dibantu warga masyarakat, menangkap BA yang menjambret telepon genggam seorang perempuan di Jalan Gusti Sulung Lelanang, Rabu pukul 23.45 WIB.

"BA (21), warga Jalan Tanjung Raya I Samping Gang Stabil Pontianak Timur, kami amankan, sedangkan Dd, temannya melarikan diri sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni Ramli, di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, kejadian itu tepatnya di depan Pekong Kecamatan Pontianak Selatan.

Kedua pelaku bersepeda motor membuntuti korbannya yang juga bersepeda motor.

"Kedua jambret itu saat melakukan aksinya, dengan cara berbagi tugas, yakni tersangka BA yang membonceng, sedangkan Dd yang saat ini DPO yang melakukan penjambretan terhadap TA korban yang kebetulan menggunakan telepon genggam saat berada di atas motor," ungkap Husni.

Kedua pelaku memepet dan merampas telepon genggam korbannya, kemudiana melarikan ke Jalan Ahmad Yani, tetapi dikejar oleh korban dan warga hingga di Jembatan Kapuas.

"Oleh warga yang mengejar, kedua pelaku berhasil dijatuhkan dari atas sepeda motor. Namun hanya BA yang berhasil diamankan ke Mapolsek Pontianak Timur, sementara tersangka Dd kabur," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat pasal 363 KUHP dengan acaman tujuh tahun penjara, katanya.

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polresta Pontianak mengimbau, kepada masyarakat agar tidak menggunakan telepon genggam atau perhiasan yang mencolok saat mengendarai kendaraan roda dua, karena bisa mengundang pelaku kriminal untuk berbuat tindak kejahatan.

(U.A057/A013)

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017