Sampang (Antara Kalbar) - Aparat Polres Sampang, Jawa Timur menangkap oknum polisi dan wartawan karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

         "Penangkapan dilakukan beberapa hari lalu, sekitar pukul 22.15 WIB di rumah Haji Fahad, warga Desa Gunung Maddah, Kecamatan Kota Sampang," kata Kasubag Humas Polres Sampang Ipda Edi Eko Purnomo dalam keterangan persnya di Mapolres Sampang, Rabu.

         Oknum polisi yang ditangkap karena kasus narkoba itu berpangkat Bripka dengan inisial RE (35), sedangkan oknum wartawan berinisial JS (41).

         Keduanya bekerja sama mengedarkan narkoba. RE sebagai pengedar, sedangkan JS merupakan kurir.

         Eko Purnomo menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara dan barang bukti di Mapolres Sampang terungkap, RE terendus menjadi pengedar narkoba berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dari tersangka yang ditangkap petugas sebelumnya, yakni Haji Fahad (33) warga Desa Gunung Maddah, Kecamatan Kota, Sampang.

         "Dari penangkapan tersangka Haji Fahad ini, lalu terungkap nama RE dari oknum polisi dan JS dari oknum wartawan media online," ujar Eko.

         RE merupakan warga Dusun Sembung, Desa Teja Timur, Kecamatan Kota Pamekasan, dan JS merupakan warga Jalan Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Pameksan.

         "Jadi ketiga tersangka ini, yakni Haji Fahad, tersangka RE dan JS bekerja sama dalam menjalankan bisnis haram ini," ungkap Eko.

         Selain menangkap kedua orang tersangka itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti sebanyak 15 poket narkoba jenis sabu-sabu siap edar atau seberat empat gram, lengkap dengan alat bong.


Pewarta: Abdul Aziz

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017