Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memutuskan bersalah kepada eks Perwira Menengah Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Besar Polisi Yulius Bambang Karyanto yang terbukti memakai jaringan narkoba Kampung Bahari dari perempuan bernama Novi Prihartini (32).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yulius Bambang Karyanto dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," demikian bunyi putusan PN Jakut yang dikutip wartawan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakut, Selasa.
Novi pun telah dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar atau pidana pengganti denda selama enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang terdiri atas Hakim Ketua Yuli Sinthesa Tristania dan Hakim Anggota Togi Pardede dan Gede Sunarjana di persidangan pada Selasa (17/10).
Novi dihubungi Kombes Pol YBK karena mengenal Erry Wahyudi alias Bode, seorang penghubung dengan sejumlah pengedar sabu dari Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara, di antaranya adalah Kris serta Andi Reno (DPO).
Novi juga bisa menyediakan wanita untuk menemani Kombes Pol YBK di dalam kamar hotel.
Kombes Pol YBK merupakan anggota Baharkam Polri yang ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (6/1) di sebuah kamar hotel kawasan kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 15.36 WIB.
Penyidik menangkap tangan Kombes Pol YBK di sebuah kamar di lantai 25 hotel di Kelapa Gading bersama dua orang wanita yakni Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo sebagai saksi.
Terdakwa Novi (NP) pun berada di sekitar lokasi, namun perempuan yang berjuluk Bunda itu sedang membeli minuman di luar hotel saat polisi menerobos masuk.
Saat penangkapan, penyidik menemukan dua barang bukti yakni dua klip sabu berisi total 1,1 gram yang terbagi menjadi dua barang bukti yakni 0,5 gram dan 0,6 gram dari kamar hotel yang dihuni Kombes Pol YBK dan dua orang perempuan itu.
Kombes Pol YBK saat diinterogasi, sempat mengatakan bahwa NP tidak berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kamar tersebut dan barang-barang haram itu adalah milik pribadi, bukan milik Putri dan Kania, maupun Novi (NP).
Namun Novi mengakui bahwa barang bukti yang disita penyidik dari Yulius Bambang Karyanto adalah jenis sabu yang dia beli dari Erry Wahyudi alias Bode, atas permintaan dari eks Pamen Baharkam Polri itu.
Perempuan tersebut juga ikut mengkonsumsi narkoba karena diajak oleh Kombes Pol YBK.
Terdakwa Novi (NP) melibatkan kurir narkoba Dedi Rusmana untuk menemui Erry Wahyudi dan menjemput sabu yang mereka beli dari jaringan narkoba Kampung Bahari.
Erry Wahyudi berhasil ditangkap di lobi hotel kawasan Kelapa Gading ketika diminta mengantar sendiri paket sabu oleh Novi (yang sudah ditangkap lebih dulu) berjumlah satu gram yang dikemas dalam satu bungkus rokok.
Sementara Dedi Rusmana yang bersembunyi di kamar hotel yang sama, namun di lantai 11, juga berhasil ditangkap dengan barang bukti seperangkat alat konsumsi sabu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kombes YBK divonis bersalah gunakan jaringan narkoba Kampung Bahari
Kombes YBK divonis 18 bulan penjara atas kasus narkoba
Rabu, 1 November 2023 5:13 WIB