Singkawang (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat, memusnahkan barang bukti hasil penanganan 22 perkara tindak pidana umum.

"Ada 22 barang bukti perkara yang kita musnahkan, terdiri dari 13 perkara narkotika, delapan perkara perjudian, dan satu perkara perlindungan konsumen," kata Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang M Ravik di Singkawang, Kamis.

Ravik menjelaskan, total barang bukti perkara narkotika yang dimusnahkan adalah sebanyak 140,456 gram yang terdiri atas narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 135,736 gram dan ekstasi 4,72 gram.

Sedangkan barang bukti tindak pidana perlindungan konsumen yang dimusnahkan, terdiri dari 20 botol minuman keras merk Benson 170 ml dengan kadar alkohol 40 persen, 16 kaleng minuman beralkohol merk Heneken 330 ml dengan kadar 15 persen, 25 kaleng minuman merk Guinness 320 ml dengan kadar alkohol 4,9 persen, dan sembilan kaleng minuman merk Guinness 500 ml dengan kadar 4,9 persen.

"Sedangkan uang rampasan dari penanganan perkara perjudian sebanyak Rp20 jutaan kita setorkan ke kas negara," ujarnya.

Ravik menambahkan, dimusnahkannya barang bukti penanganan perkara ini menunjukkan bahwa pihaknya serius dalam menangani perkara tindak pidana umum di wilayahnya.

Sementara Staf Ahli Wali Kota Singkawang Martinus Missa menambahkan pemusnahan barang bukti ini menunjukkan bahwa kejahatan di kotanya masih tinggi.

"Harapan saya, pemusnahan ini bukan hanya sekedar seremonial saja, tapi jadikan komitmen kita bersama untuk membangun gerakan bersama guna menyelamatkan anak bangsa sebagai generasi penerus bangsa," kata Martinus.

Terutama, lanjutnya, pada masalah narkoba.

Menurutnya, semua elemen masyarakat harus turut terlibat untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika di Kota Singkawang.

Pemusnahan barang bukti itu dihadiri pejabat Pemerintah Kota Singkawang, Polres Singkawang, Imigrasi Singkawang, Lapas Kelas II B Singkawang, Kodim 1202/Skw, Pengadilan Negeri Singkawang, dan BNNK Singkawang.

(U.KR-RDO/K007)

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017