Singkawang (Antara Kalbar) - Puluhan pelaku usaha muslim dan non muslim menghadiri acara sosialisasi sertifikasi halal yang diselenggarakan Pemerintah Kota Singkawang bersama MUI Kota Singkawang, di Kafe Book Sierra, Kamis. 

Kegiatan tersebut mendatangkan Kepala Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Kalbar, Nora Idiawati.

"Melalui kegiatan ini para pelaku usaha muslim dan non muslim tahu dan faham bagaimana cara mengurus sertifikasi halal, termasuk apa yang mesti dilakukan maupun yang harus dihindari," kata Nora.

Menurutnya, semua persyaratan sertifikasi halal sudah pihaknya sampaikan pada sosialisasi tersebut. Harapannya, kedepan akan semakin banyak pelaku UMKM atau perusahaan resto yang mendaftarkan produknya guna memperoleh sertifikat halal dari MUI.

Diketahui, ujarnya, untuk mendapatkan sertifikat halal butuh suatu proses, ikhtiar dan usaha dari pelaku usaha itu sendiri. Dan LPPOM MUI akan membuktikan bahwa produk yang dihasilkan oleh si pelaku usaha tersebut apakah halal sesuai dengan syariat Islam dalam kurun waktu selama dua tahun.

Dijelaskan dia, latar belakang begitu pentingnya sertifikasi halal antara lain, pertama, negara Indonesia mayoritas muslim. Kedua, makanan yang bisa dimakan oleh umat Islam adalah makanan yang bisa di konsumsi oleh umat muslim. Ketiga, undang-undang.

"Undang-undang sudah mengamanahkan bahwa undang-undang No.33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal bahwa semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal," katanya.

Sehingga, lanjutnya, dengan berlakunya undang-undang tersebut, maka semua produk yang beredar di Indonesia itu wajib bersertifikat halal.

Dalam kesempatan itu, salah satu pelaku usaha dodol dan kue bulan Singkawang, Tintius mengaku dengan adanya sosialisasi tersebut setidaknya dapat menambah wawasannya mengenai sertifikat halal.

Hanya saja, sertifikasi halal yang diajukannya sejak tiga bulan lalu, sampai saat ini belum dikeluarkan oleh MUI.

"Sudah tiga bulan saya ajukan, tapi sampai sekarang belum keluar," katanya. 

Sementara pelaku usaha kuliner Singkawang, Friska Yeniriatno mengatakan, sangat penting bagi pelaku usaha untuk mendapatkan label sertifikasi halal. 

"Sertifikasi ini sangat penting bagi saya selaku non muslim yang memiliki usaha kuliner," kata Friska.

Seperti yang dialaminya belum lama ini sewaktu menerima tamu dari luar negeri. Dan kebetulan semuanya muslim.

"Mau makan di Singkawang ini mereka bingung, padahal di Singkawang banyak muslim tapi dikarenakan tidak adanya label halal, mereka akhirnya tidak jadi makan. Akhirnya saya bawa mereka ke rumah makan vegetarian lantaran di situ sudah ada label dan sertifikat halal," ujarnya. 

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rudi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017