Sukadana (Antara Kalbar) - Wakil Bupati Kayong Utara Idrus mengingatkan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa agar menjadikan desa tersebut maju, mandiri dan sejahtera.
    "Penyelenggaraan pemerintah desa merupakan rangkaian utuh dari suatu proses penyelenggaraan sistem pemerintahan secara nasional," kata Idrus.
    Ia melanjutkan, sehingga penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pemberdayaan dan pembinaan masyarakat yang merupakan tugas pokok dan fungsi kepala desa, harus didukung pelaksanaannya agar tujuan dari UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yaitu terciptanya desa yang maju, mandiri dan sejahtera dapat tercapai.
    Dirinya juga berpesan kepada kepala desa agar dapat menyelenggarakan pemerintahan desa serta merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Jangan sampai ada kepala desa dan perangkat desa yang melakukan korupsi dan atau menggunakan keuangan desa demi kepentingan pribadi, karena apabila itu terjadi maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
    "Apabila perlu, proses hukum tersebut harus diterapkan agar memberikan efek jera kepada Aparatur Pemerintahan Desa yang berniat melakukan praktek korupsi," kata Idrus.
    Selain itu, sambung Wabup, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara akan mendorong terciptanya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dapat memberikan Pendapatan Asli Desa, sehingga desa tidak hanya bergantung pada sumber pendapatan yang berasal dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah saja.
    "Jika ini bisa diwujudkan, dengan sendirinya akan terwujud Desa yang mandiri," ujar dia.

Pewarta: Rizal/Humas KKU

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017