Tayan Hilir (Antara Kalbar)- Sm alias Doy (31) warga Dusun Tanjung, Desa Pedalaman, Tayan Hilir tak berkutik saat unit Reskrim Polsek Tayan Hilir melakukan penggrebekan Senin (31/7) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa 5 paket narkoba jenis shabu-shabu, uang sejumlah Rp 350 ribu, satu unit handphone merk Samsung lipat warna abu-abu merah, satu buah timbangan digital merk GW warna silver hitam, didalam kotak warna silver, satu buah dompet kecil berbahan plastik warna warni, berisikan kantong klip berukuran kecil.
Kemudian, dua buah korek merk Tokai warna hijau dan kuning, satu buah alat hisap/bong terbuat dari botol kecil bening, satu buah sendok terbuat dari pipa plastik warna kuning, satu buah celana pendek jeans merk Levis strauss & co warna biru.
Kapolsek Tayan Hilir, IPTU M Resky Rizal S Ik menuturkan penangkapan terhadap tersangka bermula, pada Senin (31/7) sekira pukul 16.30 WIB, salah seorang anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Dusun Tanjung,Desa Pedalaman tersebut adanya peredaran narkotika yang diduga jenis shabu-shabu tersebut.
Tak pakai lama, anggota Polsek Tayan Hilir langsung melaksanakan penggrebekan di rumah kontrakan tempat tersangka tinggal.
"Nah begitu dapat informasi, Kanit Reskrim Aipda Dedi Siamtoro dan anggotanya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penggrebekan serta penangkapan," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Sekadau ini, Selasa pagi.
Ditambahkan, saat penggrebekan tersangka sedang duduk bersama seorang pria berinisial Al, selanjutnya sebagai saksi. Petugas langsung melaksanakan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan BB berupa 5 buah paket shabu-shabu yang disimpan dalam plastik bening berklip ukuran kecil. Barang laknat itu disimpan dalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakan tersangka.
"Saat ditanya anggota kita kepada tersangka apakah barang tersebut narkotika jenis shabu-shabu. Dan itu dibenarkan oleh tersangka, jika barang adalah narkotika dan merupakan miliknya," ungkap Rizal.
Setelah melakukan penggeledahan lebih lanjut, petugas menemukan berbagai barang bukti lainnya. Selanjutnya tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Tayan Hilir, guna untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan terhadap tersangka mendapatkan perhatian dari masyarakat setempat. Dan mendatangi rumah kontrakan tersangka, guna untuk melihat secara langsung proses penggrebekan tersebut.
Kapolsek Tayan IPTU M Rezky Rizal S Ik menghimbau agar masyarakat di Kecamatan Tayan Hilir, untuk tidak mencoba-coba menggunakan barang terlarang berupa narkoba. Untuk itu, pihaknya tidak akan ada teloransi. "Kita imbau masyarakat di Tayan Hilir, utamanya anak-anak muda. Jangan sesekali mencoba menggunakan atau memakai narkoba. Kita tidak ada teloransi akan hal itu, semua akan diproses hukum," tegas pria dengan dua balok dipundak ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa 5 paket narkoba jenis shabu-shabu, uang sejumlah Rp 350 ribu, satu unit handphone merk Samsung lipat warna abu-abu merah, satu buah timbangan digital merk GW warna silver hitam, didalam kotak warna silver, satu buah dompet kecil berbahan plastik warna warni, berisikan kantong klip berukuran kecil.
Kemudian, dua buah korek merk Tokai warna hijau dan kuning, satu buah alat hisap/bong terbuat dari botol kecil bening, satu buah sendok terbuat dari pipa plastik warna kuning, satu buah celana pendek jeans merk Levis strauss & co warna biru.
Kapolsek Tayan Hilir, IPTU M Resky Rizal S Ik menuturkan penangkapan terhadap tersangka bermula, pada Senin (31/7) sekira pukul 16.30 WIB, salah seorang anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Dusun Tanjung,Desa Pedalaman tersebut adanya peredaran narkotika yang diduga jenis shabu-shabu tersebut.
Tak pakai lama, anggota Polsek Tayan Hilir langsung melaksanakan penggrebekan di rumah kontrakan tempat tersangka tinggal.
"Nah begitu dapat informasi, Kanit Reskrim Aipda Dedi Siamtoro dan anggotanya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penggrebekan serta penangkapan," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Sekadau ini, Selasa pagi.
Ditambahkan, saat penggrebekan tersangka sedang duduk bersama seorang pria berinisial Al, selanjutnya sebagai saksi. Petugas langsung melaksanakan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan BB berupa 5 buah paket shabu-shabu yang disimpan dalam plastik bening berklip ukuran kecil. Barang laknat itu disimpan dalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakan tersangka.
"Saat ditanya anggota kita kepada tersangka apakah barang tersebut narkotika jenis shabu-shabu. Dan itu dibenarkan oleh tersangka, jika barang adalah narkotika dan merupakan miliknya," ungkap Rizal.
Setelah melakukan penggeledahan lebih lanjut, petugas menemukan berbagai barang bukti lainnya. Selanjutnya tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Tayan Hilir, guna untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan terhadap tersangka mendapatkan perhatian dari masyarakat setempat. Dan mendatangi rumah kontrakan tersangka, guna untuk melihat secara langsung proses penggrebekan tersebut.
Kapolsek Tayan IPTU M Rezky Rizal S Ik menghimbau agar masyarakat di Kecamatan Tayan Hilir, untuk tidak mencoba-coba menggunakan barang terlarang berupa narkoba. Untuk itu, pihaknya tidak akan ada teloransi. "Kita imbau masyarakat di Tayan Hilir, utamanya anak-anak muda. Jangan sesekali mencoba menggunakan atau memakai narkoba. Kita tidak ada teloransi akan hal itu, semua akan diproses hukum," tegas pria dengan dua balok dipundak ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017